a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Seorang Pemuda Nekat Membakar Rumah Mantannya di Ciganjur Karena Tidak Mau Diputus

Seorang Pemuda Nekat Membakar  Rumah Mantannya di Ciganjur Karena Tidak Mau  Diputus
Rumah kontrakan yang dibakar pelaku yang tidak mau diputus oleh pacarnya (rep)
Jakarta, Pro Legal –Perilaku laki-laki berinisial TB (21) ini terbilang irasional. Pasalnya TB nekat membakar rumah mantan pacarnya yang berinisial YP di Jalan Pasir 3, RT 02/RW 06, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena tak rela hubungan yang telah dijalani selama delapan bulan akhirnya diputus. "Pelaku ini hubungannya berpacaran atau teman dekat, dari situ mereka ada permasalahan karena memang diputus oleh pelapor," ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, Jakarta, Senin (20/10).

Menurut Nurma, kasus itu terjadi pada Jumat (17/10) sekitar jam 03.00 WIB pagi di rumah kontrakan Jalan Pasir 3, RT 02 RW 6, Ciganjur, Jagakarsa.

Nurma mengungkapkan jika diduga usai pertikaian pelaku mendatangi rumah mantannya pada dini hari itu sambil membawa bensin yang dibeli dari kios terdekat. “Pelaku menyiramkan bensin yang dibelinya di dekat rumah korban," ujar Nurma.

Pelaku menyiramkan bensin ke peralatan kayu yang ada di rumah korban dan langsung menghidupkan korek api untuk membakar.
Namun tak berlangsung lama, warga yang mengetahui langsung memadamkan api setelah ibu korban atau pelapor berinisial SM (47) berteriak minta tolong.

Saat itu juga SM melaporkan hal ini kepada Polsek Jagakarsa yang segera mengecek tempat kejadian perkara (TKP). "Berdasarkan percakapan antara pelaku dan korban, dalam waktu empat jam saja kita sudah dapat mengamankan pelaku di tempat kerjanya di Bekasi," ujarnya.

Sesuai hasil pemerksaan, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba sehingga dinyatakan melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar.

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/210/10/2025/Polsek Jagakarsa pada 17 Oktober 2025.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu buah korek api, satu unit sepeda motor yang dipakai untuk membeli bensin dan satu unit telepon seluler.

Selain itu, satu rak sepatu kayu, pakaian bekas terbakar, satu unit sepeda anak bekas yang dibakar, dan satu lembar kain gorden kain bekas terbakar.

Pembakaran rumah tinggal yang sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.(Tim)



Kriminal Seorang Pemuda Nekat Membakar  Rumah Mantannya di Ciganjur Karena Tidak Mau  Diputus
Iklan Utama 5