a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Rektor UNM Laporkan Balik Seorang Dosen Yang Melaporkannya Melakukan Pelcehan Seksual

Rektor UNM  Laporkan Balik Seorang Dosen Yang  Melaporkannya Melakukan  Pelcehan Seksual
Ilustrasi (rep)
Makassar, Pro Legal- Seorang dosen berinisial QDB (51) mempolisikan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Dosen tersebut mengaku telah melapor kasus yang menimpanya ke Polda Sulsel hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek). "Jadi intinya sama dengan apa yang saya laporkan ke Itjen (Kemendikbudristek) masalah dugaan pelecehan seksual. Saya sudah melapor ke Polda Sulsel," ujarnya, Selasa (26/8).

Dalam penuturannya QDB mengaku menjadi korban pelecehan seksual Rektor UNM melalui chat di akun WhatsApp sejak 2022 hingga 2024. QDB juga mengaku sering dikirimkan video porno dan diajak ke hotel. Namun, dia selalu menolak. "Saya selalu menolaknya dengan halus tetapi beliau tetap kirim video tidak etis, sebagai seorang pimpinan," ujarnya.

QDB mengaku baru berani bicara hingga melaporkan ke polisi dan Kemendiktisaintek, karena mengalami trauma. "Saya jadi trauma melihat yang begini, saya kasihan sebagai seorang wanita kita pasti takut. Saya saja sebagai dosen digituin. Untung saya punya hal prinsip, menolak, tapi bagaimana orang yang di bawah tekanannya, kuasanya atau mahasiswa misalnya," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengaku saat ini sudah memproses laporan dosen UNM tersebut.

Menanggapi laporan itu Rektor UNM Karta Jayadi melaporkan QDB ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan pelecehan seksual melalui aplikasi media sosial. "Laporannya Senin (25/6) kemarin di Ditreskrimsus Polda Sulsel," ujar kuasa hukum Rektor UNM, Jamil Misbach, Selasa.

Laporan ke Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut dilayangkan setelah pihak Rektor UNM melakukan somasi kepada QDB. Menurut Jamil, somasi itu tidak direspons QDB. "Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel," ujarnya.

Karta mengadukan QDB karena dianggap melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan penghinaan dengan cara mendistribusikan dokumen yang berisi pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Selain itu Karta juga membantah tuduhan sudah melecehkan seorang dosen wanita. "Saya masih waras. Itu tidak benar, sayangnya tidak jelas apa-apa yang dia laporkan sebagai bentuk pelecehan seksual," ujar Karta.

Bahkan Karta juga menantang QDB untuk membuktikan dugaan pelecehan seksual itu. Ia mengklaim QDB diduga sakit hati setelah dipecat dari jabatannya sebagai kepala pusat teknologi tepat guna. "Dua hari lalu saya pecat, banyak pelanggarannya ini dosen. Menguji di mobil, suka upload-upload kegiatan yang tidak akademik, beberapa kali saya tegur," ujarnya.

Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono mengaku telah menjadwalkan pemanggilan baik dosen QDB maupun rektor UNM untuk dimintai keterangan. "Semuanya pasti akan kita lakukan pemeriksaan. Insya Allah Rabu besok pelapor (QDB) dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan," jelasnya.(Tim)
Kriminal Rektor UNM  Laporkan Balik Seorang Dosen Yang  Melaporkannya Melakukan  Pelcehan Seksual
Iklan Utama 5