Polisi Ungkapkan Peran 2 Tersangka Dalam Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon
Dua tersangka kasus tambang Gunung Kuda, Cirebon (rep)
Jakarta, Pro Legal-Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan dua orang tersangka mempunyai peran berbeda terkait dengan kejadian longsor di area tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.
Menurut Polisi, kedua tersangka dimaksud ialah Pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah sekaligus penanggung jawab operasional tambang Abdul Karim (59) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) Ade Rahman (35). "Modus operandinya, tersangka AK (Abdul Karim) selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR (Ade Rahman) untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Keduanya mengetahui dengan jelas bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah," ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan jika tersangka Abdul Karim mengabaikan surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Abdul Karim juga disebut mengabaikan surat larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB Tanggal 8 Januari 2025.
Maka atas dasar itu, muncul surat peringatan yang ditujukan kepada pemegang IUP Ketua Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah tanggal 19 Maret 2025 untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Namun, tersangka Ade Rahman diduga mengabaikan surat peringatan tersebut. "Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)," ujar Hendra.
Berdasarkan perbuatan para tersangka itu, polisi menerapkan berbagai Pasal terhadap kedua orang tersangka tersebut, di antaranya dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Ketenagakerjaan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Seperti diketahui, longsor di area tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, memakan korban jiwa. Sebanyak 19 orang dilaporkan meninggal dunia, 7 orang luka-luka dan 6 orang lainnya masih dinyatakan hilang.(Tim)