a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polisi Tetapkan 2 Orang Menjadi Tersangka Kasus Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina

Polisi Tetapkan 2 Orang Menjadi Tersangka Kasus Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina
Salah satu tersangka kasus pengusiran Nenek Elina ditangkap polisi (rep)
Surabaya, Pro Legal-Polda Jatim menetapkan dua orang menjadi tersangka pelaku pengusiran dan perobohan rumah nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya. Mereka adalah SAK dan MY.

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan ahli serta saksi, hingga gelar perkara. "Kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY," ujar Widi, Senin (29/12).

Widi ungkpakan, jika salah satu tersangka yakni SAK sudah ditangkap, dan kini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. "Dan kami juga sudah melakukan yang tadi, penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan," ujarnya.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni MY, masih dalam pengejaran penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. "MY, tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY," ujarnya.

Tersangka MY diketahui merupakan salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) yang ikut melakukan pengusiran hingga perobohan rumah nenek Elina.

Karena perbuatannya, SAK disangkakan jeratan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan terancam kurungan 5,5 tahun. "Pasal 170 KUHP ya. Barang siapa dengan tenaga secara bersama-sama, kekerasan terhadap orang dan barang yang ancamannya 5 tahun 6 bulan," ujarnya.(Tim)



Kriminal Polisi Tetapkan 2 Orang Menjadi Tersangka Kasus Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina
Iklan Utama 5