a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polisi Tangkap Remaja 16 Tahun Yang Diduga Membakar Kios Lele Yang Tewaskan Nenek & Pamannya

Polisi Tangkap Remaja 16 Tahun  Yang Diduga  Membakar Kios Lele  Yang Tewaskan Nenek & Pamannya
Polisi lakukan olah TKPkebakaran kios lele yang menewaskan dua orang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (ist)
Jakarta, Pro Legal- Polisi menangkap seorang remaja berusia 16 tahun yang diduga membakar kios pecel lele hingga menewaskan nenek dan pamannya di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/9).

Menurut Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby, peristiwa kebakaran terjadi pada Minggu (7/9) dan menyebabkan dua korban meninggal dunia masing-masing berinisial S (53) dan TAR (28).

Robby ungkapkan jika berdasarkan penyelidikan awal ditemukan adanya kejanggalan karena cucu korban yang juga tinggal di kios tersebut tidak berada di lokasi kejadian setelah insiden berlangsung.

Polisi kemudian melakukan pencarian dan menemukan remaja tersebut di wilayah Citeureup pada Senin (8/9). Setelah diperiksa, ia diduga kuat menjadi pelaku pembakaran dan ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). "Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, status saksi dari cucu korban itu statusnya dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum," ujar Robby di Bogor, Kamis (11/9).

Aulia Robby juga menambahkan, sebelum membakar kios, remaja tersebut terlebih dahulu memukul nenek dan pamannya menggunakan benda tumpul hingga tidak sadarkan diri.

Setelah itu, pelaku mengambil bensin dari motor dan membakar kios yang ditempati korban hingga keduanya ditemukan meninggal dunia oleh petugas pemadam kebakaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 365 Ayat 3 serta Pasal 187 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pembakaran.(Tim)



Kriminal Polisi Tangkap Remaja 16 Tahun  Yang Diduga  Membakar Kios Lele  Yang Tewaskan Nenek & Pamannya
Iklan Utama 5