logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polisi Tangkap ABG Pemerkosa Lansia 71 Tahun di Minahasa

Polisi Tangkap ABG Pemerkosa Lansia 71 Tahun di Minahasa
ABG pelaku pemerkosaan terhadap Lansia 71 tahun (rep)
Manado, Pro Legal- Pria berusia 21 tahun ditangkap polisi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara. Pemuda itu ditangkap karena memperkosa seorang wanita lansia berusia 71 tahun. Aksi penangkapan itu dilakukan pada hari Jumat (19/1/2024).

Menurut Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara Iptu Dwirianto Tandrirung, pelaku memperkosa korban di Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara pada Minggu (14/1). Saat itu korban berada di rumahnya dan sedang tidur dalam kamar. "Bertempat di rumah korban, dimana saat itu korban sedang tidur di dalam kamar tiba-tiba datang pelaku. Pelaku masuk dalam rumah melewati dapur," ujar Iptu Dwirianto.

Sesuai keterangan Dwirianto, pelaku masuk ke dalam kamar dengan membawa parang untuk menakut-nakuti korban. Pelaku juga membujuk korban akan dinikahi jika keinginannya dituruti.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban dan meminta korban merahasiakannya. Namun, korban mengadukan kejadian tersebut kepada tetangga dan aparat desa ke Mapolres Minut. "Jangan bilang-bilang orang Jang ba lapor (jangan pernah mengatakan kepada siapapun atau melapor kepada siapapun)" ujar Dwirianto dengan dialek Manado menirukan perkataan pelaku pada korban.(Tim)
Kriminal Polisi Tangkap ABG Pemerkosa Lansia 71 Tahun di Minahasa
Iklan Utama 5