logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polisi Akan Jerat Wowon Cs Menggunakan Pasal Pencucian Uang

Polisi Akan Jerat Wowon Cs Menggunakan Pasal Pencucian Uang
Wowon cs pelaku pembunuhan berantai di Bekasi, Cianjur dan Garut (rep)
Jakarta, Pro Legal – Untuk menuntaskan kasus serial killer (pembunuhan berantai), Polisi membuka peluang menerapkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Wowon Erawan alias Aki cs.

Penggunaan pasal TPPU ini terkait dengan aksi penipuan yang dilakukan oleh Wowon cs terhadap para TKW. Bahkan, polisi menemukan aliran dana Rp1 miliar yang berasal dari para TKW. "Segala kemungkinan (penerapan TPPU), penyelidikan berkesinambungan, pasal ini mungkin akan bisa bertambah lagi. Tergantung nanti penyidik akan menggelarkan apakah ini perbuatan berlanjut apakah TKP terpisah. Ini akan kami gelar," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (26/1).

Hingga saat ini Polisi baru menjerat Wowon cs dengan pasal terkait pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan saat ini penyidik masih terus menelusuri aset milik Wowon cs. Dari penelusuran aset ini dapat terungkap sejak kapan Wowon cs mulai melakukan aksi penipuan dengan modus penggandaan uang dengan kemampuan supranatural.
"(Termasuk) berapa banyak korbannya, tentu akan ada atas nama atas nama rekening yang masuk ke rekening pelaku ini sehingga terjadi penjumlahan kumulatif dari nilai. Baru nanti kita lihat dari hasil kumulatif tersebut, kita lihat tracing asetnya. Dibelikan atau untuk apa materil tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus penipuan dan pembunuhan berantai oleh Wowon cs akhirnya terungkap saat polisi mengusut kasus kematian tiga orang yang merupakan satu keluarga di Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Di awal penyelidikan, ketiga orang ini diduga tewas karena keracunan. Namun, setelah diusut ternyata ketiganya adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh Wowon cs.

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa mereka mengakui telah melakukan aksi pembunuhan lain. Total, ada sembilan korban yang tersebar di Bekasi, Cianjur, dan Garut. Dari sembilan orang itu, tujuh di antaranya merupakan kerabat tersangka atau family tree. Sedangkan dua korban lainnya adalah TKW bernama Siti dan Farida.(Tim)


Kriminal Polisi Akan Jerat Wowon Cs Menggunakan Pasal Pencucian Uang
Iklan Utama 5