Mantan Anggota DPRD Menjadi Salah Satu Dari 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon
Para tersangka kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (rep)
Yogyakarta, Pro Legal- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan tujuh orang tersangka dalam dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), lansia buta huruf asal Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.
Menurut Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Idham Mahdi, enam dari tujuh tersangka itu telah ditahan per hari ini, Jumat (20/6). Seorang lagi dalam kondisi sakit dan rencananya masih akan dilakukan pemeriksaan hari ini. Para tersangka itu antara lain adalah Bibit Rustamta alias BR (60). Bibit diketahui merupakan mantan Lurah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul sekaligus anggota DPRD Bantul periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Bibit dalam kasus ini berperan untuk membujuk Mbah Tupon menggunakan jasa tersangka lain untuk mengurus pecah bidang tanahnya.
Sementara kedua yakni Triono atau Triono Kumis alias TK (54). Lalu Vitri Wahyuni alias VW (50) dan Triyono alias TY.
Ada pula sosok Muhammad Ahmadi alias MA (47). Kemudian Indah Fatmawati alias IF (46), tersangka yang namanya tertera pada sertifikat aset milik Mbah Tupon.
Terakhir adalah Anhar Rusli (60) yang belum ditahan mempertimbangkan kondisi kesehatannya. "Enam tersangka kita tahan sejak kemarin Selasa, tiga (di antaranya) kita lakukan penahanan hari ini," ujar Idham. Para tersangka dengan peran masing-masing dikenakan berbagai pasal tentang penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga pencucian uang.
Seperti diketahui, Mbah Tupon merupakan lansia buta huruf, warga Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY yang terancam kehilangan asetnya berupa tanah seluas 1.655 meter persegi serta dua bangunan rumah di atasnya diduga akibat ulah mafia tanah.
Asetnya terancam dilelang setelah sertifikat tanah miliknya secara janggal berubah status kepemilikan. Pemkab Bantul telah memberikan pendampingan hukum untuk perkara ini, sementara Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY sudah memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang berganti nama. Saat ini status sertifikat itu status quo.(Tim)