a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Hari Ini Bareskrim Periksa Artis Dude Herlino & Alyssa Soebandono

Hari Ini Bareskrim Periksa Artis Dude Herlino & Alyssa Soebandono
Pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono (rep)
Jakarta, Pro Legal - Bareskrim Polri telah memanggil artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk diperiksa dalam kasus penipuan atau fraud oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,4 T.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, keduanya akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (2/4) hari ini. "Keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," ujarnya.

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan keduanya diperiksa dalam kasus ini lantaran pernah menjadi Brand Ambassador untuk promosi bisnis PT DSI. Hal itu akan didalami oleh penyidik karena total korban PT DSI mencapai 15 ribu orang. "Dude Herlino dan Alyssa Soebandono yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai Brand Ambassador," ujarnya.

Dalam kasus itu Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang tersangka dalam kasus fraud atau penipuan yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Ketiga tersangka itu merupakan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, kemudian mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Selain dugaan penipuan, Ade Safri mengatakan dalam kasus ini terdapat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT DSI. Serta pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.

Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.(Tim)



Kriminal Hari Ini Bareskrim Periksa Artis Dude Herlino & Alyssa Soebandono
Iklan Utama 5