Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Brigadi MN Tewas Setelah Pesta Bareng Atasan dan Perempuan
Konferensi pers pengungkapan kasus tewasnya Brigadir MN di Polda NTB (rep)
Jakarta, Pro Legal – Diduga menjadi korban penganiyaan Brigadir Muhammad Nurhadi (MN), anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat, ditemukan tewas pada April lalu.
Dalam kasus itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua mantan atasan Brigadir MN, Kompol IMY dan Ipda HC, serta seorang perempuan.
Menurut Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, ada sejumlah kejadian sebelum kematian Brigadir MN. Korban ditemukan tewas di dasar kolam Vila Tekek di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu malam, 16 April 2025.
Syarif ungkapkan jika peristiwa bermula ketika korban bersama dua atasannya berada di Vila Tekek di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Mereka tiba pada Rabu, 16 April 2024. Selain itu mereka juga mendatangkan dua perempuan asal Jambi, yakni P dan M.
Mereka ditengarai sempat menggelar pesta, sebelum dugaan terjadinya pembunuhan . Kemudian, salah seorang dari tiga tersangka yang tidak disebutkan inisialnya memberikan sesuatu untuk diminum korban.
Tetapi Syarif tidak menyebut barang yang dikonsumsi Nurhadi, dia hanya menyatakan barang itu ilegal. "Nah pesta di sana, (mereka) datang ke sana diberikan lah sesuatu yang bukan legal terhadap almarhum," ujar Syarif, Jumat (4/7).
Saat itu Nurhadi diduga mengonsumsi ekstasi berupa inex dan obat penenang riklona. Barang tersebut juga dikonsumsi Kompol IMY, Ipda HC, P, dan M.
Kelima orang itu bersenang-senang hingga malam hari, waktu ketika peristiwa penganiayaan berujung tewasnya Nurhadi.
Sesuai hasil penyidikan dan ekshumasi, Syarif menuturkan dugaan penganiayaan terhadap Nurhadi terjadi pada rentang waktu pukul 20.00 hingga 21.00 Wita.
Sebelum pukul 20.00 Wita, kata Syarif, mereka berlima berendam di kolam. Kemudian, sebelum ditemukan tewas, Nurhadi disebut mencoba merayu salah satu dari dua perempuan yang dibawa. "Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya.
Namun Syarif menuturkan selama pesta di kolam vila tersebut aktivitas lima orang ini tak terekam kamera pengawas (CCTV). Hanya ada CCTV di pintu masuk. "Sehingga patut diduga pada saat korban itu meninggalnya space waktu 20.00-21.00 Wita. Itu lah patut diduga terjadinya (Brigadir Nurhadi meninggal berdasarkan) hasil ekshumasi. Karena ada faktor sebelumnya itu diberikan lah sesuatu yang memang tidak untuk dikonsumsi, tapi dikonsumsi," tuturnya.
Ahli forensik dari Universitas Negeri Mataram (Unram), dr. Arfi Syamsun, mengungkapkan Brigadir Nurhadi, tewas akibat dicekik. Hasil autopsi pada bagian leher Nurhadi menunjukkan patah tulang pada tulang lidah korban. "Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher," ungkap Arfi Syamsun saat konferensi pers di Polda NTB, Jumat pekan lalu
Atas kasus itu Polda NTB menyatakan telah memeriksa 18 saksi dan ahli yang punya kemampuan di bidang poligraf, Laboratorium Forensik Bali, dan pidana.
Selain itu, penyidik juga memeriksa para tersangka dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan. "Masing-masing tersangka dilakukan pemeriksaan analisis di suatu tempat yang tenang. Secara umum hasilnya ada indikasi berbohong terkait dengan peristiwa yang terjadi," ujarnya.
Dari rangkaian pemeriksaan ini penyidik menetapkan tiga orang yang berada di lokasi sebagai tersangka. Mereka adalah Kompol Y dan Ipda HC, serta M yang merupakan seorang perempuan.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat memastikan dua atasan korban telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebelum resmi menjadi tersangka.
Tetapi kepolisian belum bisa memastikan siapa pelaku yang diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga akhirnya tewas. "(Pelaku penganiyaan terhadap korban) Itu yang masih kita dalami. Sampai hari ini kita belum mendapatkan pengakuan dari tersangka," ujar Syarif.(Tim)