logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Tim Advokasi Novel Baswedan Melaporkan Kadivkum Polri ke Propam Polri Soal Barang Bukti

Tim Advokasi Novel Baswedan Melaporkan Kadivkum Polri ke Propam Polri Soal Barang Bukti
Jakarta, Pro Legal News - Kepala Divisi (Kadiv) Hukum Mabes Polri, Irjen Rudy Heriyanto dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh tim advokasi Novel Baswedan. Ia diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi ketika masih menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.

Tuduhannya yang alamatkan kepada Irjen Rudy, yakni menghilangkan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Rudy dituduh tim kuasa hukum Novel sengaja menghilangkan bukti atas kasus penyiraman air keras yang menyebabkan salah satu matanya buta.

Menanggapi laporan itu, Kadiv Hunas Polri Irjen Arho Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait laporan tim advokasi Novel Baswedan ke Divisi Propam Polri. Laporan ke Propam Polri oleh tim kuasa hukum Novel dilayangkan pada Selasa (7/7) . “Di cek dulu laporannya,” kata Irjen Argo, Rabu (8/7).

Mabes Polri menurut Argo akan melihat terlebih dulu laporan yang dilayangkan tim advokasi penyidik senior KPK, sebelum menentukan langkah lebih lanjut. "Kita lihat dulu laporan yang diajukan itu," ujar Argo.

Sebelumnya, tim advokasi Novel Baswedan melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Irjen Pol Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri.  Rudy diduga melanggar etik profesi karena menghilangkan barang bukti kasus penyiraman air keras. "Menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” kata anggota tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan persnya, Rabu (8/7).

Dijelaskan, sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Rudy Heriyanto merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel. Saat itu dia berpangkat komisaris besar (kombes) dan menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud oleh tim advokasi Novel, mengenai sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan diduga hilang. Menurut Kurnia, pada 17 April 2019 Kabid Humas Polda Metro Jaya, yang pada kala itu dijabat oleh Irjen Argo Yuwono menyampaikan, bahwa tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan oleh pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan.

Akan tetapi, Kurnia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari korban atau pun para saksi, gelas tersebut ditemukan oleh kepolisian pada hari yang sama, 11 April 2017, sekitar pukul 10.00 WIB dalam kondisi berdiri. Dengan demikian, Kurnia berpandangan, sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol, terlebih lagi pada saat ditemukan gagang gelas tidak bercampur cairan air keras itu.Tim
Kriminal Tim Advokasi Novel Baswedan Melaporkan Kadivkum Polri ke Propam Polri Soal Barang Bukti
Iklan Utama 5