logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polisi Kembangkan Kasus Jual Beli Senjata Melibatkan Putra Artis Ayu Azhari

Polisi Kembangkan Kasus Jual Beli  Senjata Melibatkan Putra Artis Ayu Azhari
Putra artis lawas Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo ditangkap Polisi terkait jual beli senjata api
Jakarta, Pro Legal News - Polres Metro Jakarta Selatan masih memburu satu orang tersangka terkait jual-beli senjata api yang melibatkan putra artis Ayu Azhari. Senjata itu dijual kepada pengemudi Lamborghini yang kini mendekam dalam penjara terkait aksi koboi terhadap dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Putra artis lawas Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo alias ADG ditangkap bersama dua pelaku lainnya, yakni Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko terkait kasus jual beli senjata api kepada pengemudi Lamborghini Abdul Malik. "Ada satu orang lagi masih DPO masih dalam proses penyelidikan mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

Axel Djody ditangkap Minggu (29/12) di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sedangkan MSA ditangkap di Pinang Rati dan Y ditangkap di Duren Sawit.

Penangkapan ketiganya berdasarkan pengembangan kasus pengemudi Lamborghini yang melakukan aksi koboi di Kemang beberapa waktu lalu.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah Abdul Malik pada Minggu (29/1) di kawasan Pejaten Barat. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tujuh buah senjata api ilegal dan ribuan butir amunisi.

Tujuh senjata di antaranya senjata laras panjang jenis AR-15, M16 yang dimodifikasi menjadi M4, M4 dan Shotgun. Lalu satu unit pistol Glock, satu unit Glock yang dilengkapi peredam suara dan pistol G2 serta sebuah granat aktif.

Axel Djody dan M. Stiawan diketahui menjual senjata api jenis kepada M16 dan AR 15. Dan pistol Glock 19 serta zoraki caliber 380 auto diperoleh dari pelaku berinisial Y.Tim
Kriminal Polisi Kembangkan Kasus Jual Beli  Senjata Melibatkan Putra Artis Ayu Azhari
Iklan Utama 5