logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Eksploitasi Anak di Cafe

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Eksploitasi Anak di Cafe
Keenam tersangka yang berhasil diamankan polisi
Jakarta, Pro Legal News - Aparat Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 6 orang tersangka terkait kasus eskploitasi seksual terhadap 10 anak di bawah umur. Para tersangka ditangkap saat berkumpul di Cafe Khayangan Jl. Rawa Bebek RW.013, Penjaringan, Jakarta Utara.

Omzet hasil kebiadaban para tersangka sebesar Rp 2 miliar dalam satu bulan. Korbannya rata rata berusia antara 14 sampai 18 tahun.

Menurut Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus, para tersangka ekploitasi terhadap anak 14 tahun sampai 18 tahun yang sudah dipekerjakan selama 2 tahun di cafe untuk melayani pria hidung belang. Keenam tersangka dalam aksi mempunyai peran masing-masing.

“Mami A berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu. A sekaligus pemilik Cafe Khayangan (menyediakan tempat), dan Mami T berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan sebagai mucikari,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (21/1).

Tersangka D (perempuan) dan TW (laki-laki), berperan mencari gadis remaja ke daerah daerah dan menjualnya ke mami. Kemudian, A (laki-laki) berperan sebagai calo Mami T dan E (laki-laki), berperan calo serta Mami A sebagai timer, cleaning service, penjaga kamar, pencatat dan pengumpulan bayaran dari hidung belang.

“Tersangka D dan TW mencari ke daerah dengan harga Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta. Korban dijual ke hidung belang dengan harga Rp 150 ribu sekali kecan. Korban sendiri hanya mendapat Rp 60 ribu. Rp 90 ribu buat biaya operasional,” ujar Yusri.

Sementara itu, Kabag Binopsnal Ditreskrimum PMJ AKBP Pujiyarto menambahkan, sindikat ini melakukan perlakuan sadis terhadap korban. Mereka dipaksa melayani 10 tamu per hari. "Kalau tidak memenuhi target akan di denda dan tidak ada istilah haids. Mereka juga tidak ada pemeriksaan kesehatan,” paparnya. Gaji korban di bayar setelah 2 bulan melakukan pekerjaannya. Omset cafe ini mencapai Rp 2 miliar per bulan.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 76 l Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Pasal 296 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, Pasal 506 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Tian
Kriminal Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Eksploitasi Anak di Cafe
Iklan Utama 5