logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Pengemudi Lamborghini Dijerat Pasal Berlapis

Pengemudi Lamborghini Dijerat Pasal Berlapis<br><br>
Abdul Malik ( Pengemudi Lamborgini ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis
Jakarta, Pro Legal News - Pegemudi Lamborghini, Abdul Malik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Selain kasus todongkan senjata api terhadap dua pelajar SMA di Kemang, Jakarta Selatan juga terjerat kasus kepemilikan hewan dilindungi yang sudah diawetkan. 

Dalam kasus penodongan terhadap dua pelajar, tersangka Abdul Malik melanggar tindak pidana pengancaman."Dalam kasus ini dia dikenakan pasal 335 dan atau 336 KUHP terkait pengancaman," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya, Jumat (27/12).

Ketika polisi melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka di Jalan Jambu No 38, Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selata ditemukan beberapa hewan dilindungi di rumahnya. Hewan itu, dua kepala rusa jenis Bawean, burung cenderawasih, dan harimau yang diduga harimau Sumatera.

Offset hewan-hewan kini disita polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini tersangka menurut Kompol Andi dijerat dengan Pasal 40 (2) juncto Pasal 21 (2) huruf b dan d. Isi pasal itu, setiap orang dilarang untuk: Huruf b: menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Huruf d : memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.Tim
Kriminal Pengemudi Lamborghini Dijerat Pasal Berlapis<br><br>
Iklan Utama 5