logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Pelaku Pembegalan Payudara di Bekasi Ditangkap Unit Jatanras Polda Metro Jaya

Pelaku Pembegalan Payudara di Bekasi Ditangkap Unit Jatanras Polda Metro Jaya
Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku begal dada yang terjadi di daerah Bekasi.
Jakarta, Pro Legal News - Jajaran Unit 5 Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku begal dada yang terjadi di daerah Bekasi. Kasus tersebut sempat Viral di Media sosial pada (15/01).

Tersangka dengan inisial DH (21) diringkus petugas di tempat tinggalnya daerah kali Abang, Pondok Ungu, Bekasi, Sabtu (18 /01). Kasus pencabulan ini kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dilakukan tersangka sejak November 2019.

“Dari pengakuan tersangka DH. Pelaku melakukan pembuatan cabul kepada      seorang wanita sudah lima kali di daerah Bekasi, ” kata Yusri Yunus Kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/01).

Yusri menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka DH.

“Kami masih mendalami, kami tidak percaya begitu saja apa yang dikatakan Pelaku DH ,” ucapnya.

Motif tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya yang rata-rata wanita berumur akibat menonton video porno.

“Pemicu pelaku DH melakukan pencabulan akibat sering menonton film porno di handphone milik nya yang juga kita amankan ,” jelasnya.

Sementara itu, Panit Unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Dwi Yanuar menambahkan, tersangka melakukan pencabulan yang dilakukan tidak jauh dari sekitar rumahnya di daerah Bekasi.

“Kasus ini sempat viral di media sosial terkait adanya perlakuan seseorang meremas dada wanita di daerah Bekasi , kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pelaku, “Ungkapnya.

Berbekal informasi dan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka di kediamannya di daerah kali Abang Pondok Ungu Bekasi.

“Tempat tinggal Pelaku tidak jauh dari lima lokasi kejadian yang dilakukan nya, TKP pertama di daerah perumahan pejuang, daerah Gatet ,jln Flamboyan dan taman harapan baru, Bekasi ,” jelas Dwi Yanuar.

Dari tangan Tersangka Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan Pelaku seperti switer, celana jeans, sepeda motor, dan handphone yang didalamnya terdapat koleksi video porno.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 289 atau Pasal 281 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Kriminal Pelaku Pembegalan Payudara di Bekasi Ditangkap Unit Jatanras Polda Metro Jaya
Iklan Utama 5