logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Hakim PN Medan Dibekap Bedcover dan Sarung Bantal Hingga Tewas di Rumahnya

Hakim PN Medan Dibekap Bedcover dan Sarung Bantal Hingga Tewas di Rumahnya
Polisi telah menangkap tiga pelaku, JP, RF dan HN yang merupakan istri korban sendiri selaku terduga otak pembunuhan
Medan, Pro Legal News - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin tewas akibat dibekap dengan bedcover dan sarung bantal. Istri kedua korban diduga sebagai otak di balik pembunuhan hakim tersebut.

Polisi telah menangkap tiga pelaku, JP, RF dan HN yang merupakan istri korban sendiri selaku otak pembunuhan yang menggemparkan itu. Polisi menyebut pembunuhan ini sudah direncanakan secara matang.

Menurut Kapolda Irjen Martuani, kasus pembunuhan ini berawal dari permasalahan rumah tangga, tersangka HN kemudian menyewa JP dan RF untuk membunuh korban.   "Korban dibekap bedcover dan sarung bantal hingga meninggal dunia," kata Irjen Martuani di Medan, Rabu (8/1).

Pembunuhan itu dilakukan di rumahnya, di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara pada Jumat (29/11)dini hari. "Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan nafas. Ini terbukti hasil forensik, diduga meninggal karena lemas," ujarnya. Mengenai bayaran terhadap tersangka JP dan RF, Kapolda mengaku hingga saat ini tim penyidik masih mendalami kasus tersebut.

Hakim Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11/2019).  Mayat korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Tim
Kriminal Hakim PN Medan Dibekap Bedcover dan Sarung Bantal Hingga Tewas di Rumahnya
Iklan Utama 5