logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Dua Pria Datang ke Polres Jaksel Bawa Bong dan Timbangan Elektrik

Dua Pria Datang ke Polres Jaksel Bawa Bong dan Timbangan Elektrik <br><br>
Rencana awal Johny Tanihatu (41) dan James Pentury (45) datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melapor kasus pengrusakan Namun harus mendekam dalam tahanan.
Jakarta, Pro Legal News - Rencana awal Johny Tanihatu (41) dan James Pentury (45) datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melapor kasus pengrusakan. Namun keduanya kini malah yang harus mendekam dalam tahanan.

Kedua pria ini kedapatan membawa timbangan elektrik dan alat penghisap (bong) sabu saat datang ke kantor polisi itu. Polisi awalnya curiga dengan gerak gerik kedua saag masuk pintu gerbang sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, penangkapan kedua pria itu terjadi pada Minggu 16 Februari 2020 sekitar pukul 19.30 WIB. Keduanya hendak masuk ke dalam Polres Jakarta Selatan ditanya petugas tentang keperluan, keduanya terlihat panik lalu dilakukan penggeledahan. "Ditemukan bong dan timbangan kecil," kata Budi dalam keterangannya, Senin (17/2).

Hasil tes urine terhadap keduanya, Johny Tanihatu warga Slipi, Jakarta Barat dan James Pentury warga Kramat VIII, Senen, Jakarta Pusat dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Keduanya langsung mengamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Vivick Tjangkung membenarkan bahwa kedua pelaku positif mengkonsumsi narkoba. "Tes urine positif methapetamine," tandasnya.

Petugas Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga melakukan penggeledahan ke rumah dan tempat tinggal dua orang pelaku untuk mencari barang buktk lain. 

Hasil dari penggeledahan, petugas tidak menemukan narkoba jenis apa pun di kedua rumah tersangka. Namun petugas menemukan pipet kaca alat isap sabu (coklong) di rumah tersangka James Pentury.

Kini kedua tersangka kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk pengembangan lebib lanjut. Keduanya dikenai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kuat dugaan kedua pelaku memiliki jaringan perdaran  narkoba di Jakarta. 

"Tindakan selanjutnya, kami melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya," kata Vivick.Sultan
Kriminal Dua Pria Datang ke Polres Jaksel Bawa Bong dan Timbangan Elektrik <br><br>
Iklan Utama 5