logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Dua Penjahat Kambuhan di Rest Area Tol Diringkus Polisi

Dua Penjahat Kambuhan di Rest Area Tol Diringkus Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Jakarta, Pro Legal News - Dua penjahat kambuhan berinisial R dan J, yang kerap beraksi dengan sasaran pengemudi mobil yang parkir di rest area atau tempat istirahat jalan tol diringkus polisi. Sedang dua orang teman, A dan D yang kerap barang pemilik mobil saat istirahat masih diburu.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/8). Tersangka A dan D dalam kejahatan itu bertugas sebagai pemetik.

Keempat pelaku ini dikenal sebaga pemain lama, tetapi mengakunya baru sebulan.

Menurut Kombes Argo, kedua pelaku berhasil diringkus polisi ketika hendak menjalankan aksinya di Rest Area KM 39, Cikarang, Bekasi. "Para pelaku mengincar sopir kendaraan yang istirahat di rest area. Terkadang sopir tidur dengan jendela dibuka, pintu dibuka. Sasarannya dompet,handphone atau tas. Ada juga mobil diparkir, ditinggal, mobil tidak dikunci. Jadi sasarannya adalah mobil yang tidak terkunci," ujar Argo.

Modus keempat pelaku dengan cara menyisir parkiran rest area, mulai dari Jalan Tol Merak sampai Jalan Tol Cikampek untuk mencari target yang mampir untuk istirahat di rest area. Setelah mendapatkan target yang akan dijadikan korban biasanya para pelaku langsung membagi tugas masing masing.

Selain meringkus dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti di dalam mobil pelaku berupa handphone, pisau untuk menyobek tas dan diambil isinya. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun," tandasnya. Rico
Kriminal Dua Penjahat Kambuhan di Rest Area Tol Diringkus Polisi
Iklan Utama 5