logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Dua Dokter Buka Praktik Tanpa Izin Ditangkap Aparat Polda Metro Jaya

Dua Dokter Buka Praktik Tanpa Izin Ditangkap Aparat Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Jakarta, Pro Legal News - Dua dokter didugaan melakukan praktek dokter ilegal ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Keduanya membuka praktek di Klinik Utama Cahaya Mentari yang diketahui milik A kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dokter LS membuka praktek  tanpa ada izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tidak hanya itu, mereka juga menjual obat-obatan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Dokter LS tidak mempunyai izin praktek , tapi statusnya memang dokter," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1). Keduanya diamankan pada Senin 13 Januari 2020. Penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat yang mengetahui terdapat dokter asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia secara lancar. 

Untuk mempermudahan, dokter LS menggunakan jasa penerjemah dalam melayani pasiennya. "Kami undercover sebagai pasien klinik dan koordinasi dengan Dinkes Provinsi DKI dan BPOM karena obat racikannya tak terdaftar. Lalu kami sita semua barang buktinya," ujar Yussri.

Kedua tersangka menjanjikan kepada para pasien bisa menyembuhkan penyakit sinus tanpa dilakukan operasi. "Tapi ada satu obat dimasukkan ke hidung, dan bisa menyembuhkan tanpa operasi," ujarnya.Tim
Kriminal Dua Dokter Buka Praktik Tanpa Izin Ditangkap Aparat Polda Metro Jaya
Iklan Utama 5