logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Ditnarkoba Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal

Ditnarkoba Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal
Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pelaku home industri kosmetik racikan ilegal
Jakarta, Pro Legal News - Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap NK, MF dan S tersangka pelaku home industri kosmetik racikan ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Ketiga tersangka ditangkap di Kampung Jatijajar, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, terbongkarnya pabrik kosmetik berbahaya yang sudah beroperasi sejak 2015 berawal adanya informasi dari masyarakat.

Polisi mendapat  kabar bahwa di Tapos Depok sering dijadikan tempat memproduksi dan menjual kosmetik racikan. "Tersangka NK, MF dan S ditangkap Sabtu 15 Febuari 2020. Peran NK seorang wanita sebagai kepala pembelian bahan baku. MF sebagai kepala produksi, sedangkan S sebagai kepala bagian penjualan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (18/2).

Menurut keterangan para tersangka dan dua orang saksi (MA dan R) home industri beroperasi sejak bulan Juni 2015 sampai sekarang. NK dan MF sebagai pemilik home indrustri. "NK merupakan lulusan universitas terkenal jurusan kimia di Jakarta dan pernah kerja diperusahaan kosmetik terkenal. Sedangkan MF lulusan menengah farmasi," ujarnya.

Penjualan kosmetik hasil racikan, omzet perbulan mencapai Rp 200 juta lebih. Mereka menjual kosmetik cream pagi, cream malam, sabun wajah, toner dan serum wajah.

Tersangka dikenakan Pasal 196 Subsider Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tim
Kriminal Ditnarkoba Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal
Iklan Utama 5