logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Aspek Hambatan Psikologi Tidak Serta Merta Menghapuskan Pidana

Aspek  Hambatan Psikologi Tidak Serta Merta Menghapuskan Pidana<br> <br>
Wakapolres Jakpus memperihatkan gambar remaja NF yang membunuh bocah 5 tahun
Jakarta, Pro Legal News- Perlu penggalian identifikasi personalitas anak  ABG 15 tahun atas motif perilaku pembunuhnya terhadap bocah umur 5 tahun di  wilayah Sawah Besar Jakarta Barat (5/3) guna mengetahui faktor penyebab ia membunuh.  Hal itu dikemukakan oleh Pakar Hukum Pidana, Dr Azmi Syahputra, SH MH. Peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh anak perempuan umur 15 tahun yang masih pelajar ini yang membuat polisi awalnya pun tidak percaya atas pengakuannya tersebut,  ini perlu rasa empati dan penelusuran dari aspek psikologi dan lingkungan sosialnya .

Menurut Azmi, bisa jadi dari penelusuran akan diketahui sekelam apa hidupnya, adakah kekerasan ( violence against children in the home and the family), trauma atau stress di  lingkungan nya berupa tekanan atau ancaman dan bisa jadi pula anak ini menumpuk kekecewaan  yang banyak pada orang terdekatnya dan  sudah berlangsung lama dialami anak tersebut. Ini perlu disisir oleh polisi, psikiater termasuk bekerjasama dengan team terpadu penangangan anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam hipotesa Azmi, banyak variable yang membuat kepribadian seseorang memiliki perilaku yang tidak lazim, “ Yang jelas perilaku  menyimpang  ini dapat pula antar lain, disebabkan karena faktor komunikasi keluarga yang tersumbat, orang tua abai atas perkembangannya, sehingga anak tidak punya ruang dialog untuk solusi dalam menghadapi perkembangan dan pertumbuhan ia sebagai anak dan menuju remaja. Inilah yang jadi hambatan sekaligus diduga membuat perilaku ia jadi menyimpang, “ jelasnya.

Berbagai latar belakang persoalan itulah yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan formula hukuman yang wajar,”Meskipun demikian pertanggung jawaban hukum harus dikenakan pada anak ini mengacu pada undang undang sistem peradilan anak, pidana dapat dijatuhkan maksimal 10 tahun dan atau (1/2) setengah dari hukuman pidana orang dewasa,” ujar Azmi.

Menurut Ketua Asosiasi Ilmuwan dan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini, hasil kajian dari berbagai factor itu idak serta memberikan peluang bagi pelaku untuk bebas dari sanksi pidana, “ Jadi tidak bisa dengan hanya melihat  hasil semata berdasarkan  faktor psikologis terus anak bebas dari hukuman.  Namun pertanggung jawaban hukum harus dikenakan,  jika ia diketahui melakukan  kejahatan tersebut dengan sadar, sengaja dan penjatuhan hukuman harusnya  diberikan berdasarkan berat ringannya kejahatan yang dilakukannya, bukan karena label faktor psikologis semata, atau ia psikopat maupun karena keperibadian yang sensitiv semata,” urainya.(gus)
Kriminal Aspek  Hambatan Psikologi Tidak Serta Merta Menghapuskan Pidana<br> <br>
Iklan Utama 5