Jakarta, Pro Legal- Enam siswa memperkosa seorang siswi usai berpesta minuman keras alias miras di Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Perbuatan keji dilakukan para pelaku di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Sabtu (11/10) malam lalu. Keenam pelaku diduga tengah meminum alkohol. Para pelaku dalam kondisi terpengaruh alkohol, sehingga membuat perilaku para pelaku tidak wajar. "Enam pelaku ini diduga terpengaruh alkohol, yang membuat perilaku mereka tidak manusiawi, dan terjadilah peristiwa memilukan (pemerkosaan). Kita sangat prihatin mengingat usia anak-anak ini seusia SMP," ujar Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang Wiwiek Krisnawati, Jumat (17/10).
Menurut Wiwiek, kasus pemerkosaan tersebut melibatkan siswi SMP berusia 14, dan enam siswa SMP berusia 14 tahun. "Iya untuk peristiwa pemerkosaan itu, melibatkan siswi SMP berusia 14 tahun, yang dilakukan oleh 6 siswa SMP yang juga seusia. Kasus itu terjadi di Kecamatan Jayakerta," ujarnya.
Wiwiek mengungkapkan, jika pihaknya tengah menangani korban, baik secara fisik maupun psikologis. "Kalau kasus ini sedang diproses oleh pihak kepolisian, kita hanya menangani persoalan penanganan fisik, visum, dan psikologisnya dalam pendampingan (korban)," ujarnya.(Tim)