logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan Timika

10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan Timika<br><br>
Papua, Pro Legal News - Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka aksi demo berujung rusuh di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua. Para tersangka dijerat dengan pidana perusakan dan membawa senjata tajam.

Awalnya polisi mengamankan sebanyak 34 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan barang bukti, hanya 10 orang yang dapat diproses hukum. "10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata  Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, Jumat (23/8).

Polisi menjerat ke 10 tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang serta Pasal 1 UU Darurat Nomor 12/1951 terkait senjata tajam.

Dalam kerusuhan di Timika, 1 ruko dibakar dan pos kantor DPRD dirusak. Massa juga merusak 2 mobil patroli, 1 bus, dan 1 truk.

Kerusuhan yang terjadi, Rabu (21/8), bermula dari aksi demo warga yang menyuarakan anti-rasisme di gedung DPRD Mimika. Tiba-tiba ada sekelompok orang yang menyerang polisi dengan melemparkan batu.

Polisi sempat mendorong mundur massa. Akibat terdesak para pendemo kemudian memblokade jalan-jalan di sekitar DPRD Mimika dengan membakar kayu dan meletakkan batu.

Bahkan ada mobil polisi dan pemadam kebakaran dirusak massa yang sudah terpacing propokasi. Massa juga melempari Hotel Mozza, yang jaraknya 500 meter dari DPRD Mimika, dengan batu.

Kaca hotel dan mobil di area parkir ikut jadi sasaran lempara batu. Pos penjagaan hotel juga dirusak. Tim
Kriminal 10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan Timika<br><br>
Iklan Utama 5