logo
Tentang KamiKontak Kami

Setelah Didatangi KPK, 57 Anggota DPRD DKI Baru Mau LHKPN

Setelah Didatangi KPK, 57 Anggota DPRD DKI Baru Mau LHKPN
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi
Jakarta, Pro Legal News - Setelah didatangi KPK, sebanyak 57 orang anggota DPRD DKI Jakarta baru mau melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga saat ini baru 66 orang dari 144 anggota dewan yang melapor harta kekayaannya.

Data yang diperoleh menyebutkan pada tanggal 27 Maret, tercatat 37 anggota dewan lapor.  Tanggal 28 Maret lalu tercatat ada 20 orang yang lapor. Jadi jumlah 57 anggota, ditambah dengan sebelumnya 9 anggota," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi, Jumat (29/3).

Pihak KPK akan melakukan pendampingan kepada anggota dewan untuk melaporkan e-LHKPN sampai 31 Maret 2019. Setelah itu, anggota dewan harus ke KPK untuk mendapat pendampingan.

Sebelumnya pihak KPK mendatangi kantor DPRD DKI Jakarta untuk membantu para legislator melaporkan harta kekayaan. Upaya jemput bola itu dilakukan KPK karena tingkat kepatuhan LHKPN DPRD DKI dinilai sangat rendah.

Kedatangan KPK ke DPRD DKI salah satu bentuk upaya jemput bola untuk membantu para penyelenggara negara melaporkan kekayaannya. "KPK melakukan jemput bola," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Sebelum mendatangi DPRD, KPK telah menerima surat permohonan pendampingan dari DPRD. Surat itu ditandatangani ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi tertabggal 25 Maret 2019.

Isi surat ditulis permintaan agar KPK melakukan pendampingan pengisian LHKPN terhadap pimpinan dan anggota DPRD DKI. Langkah ini  dilakukan akibat rendahnya data pelaporan LHKPN di DPRD DKI tahun lalu. Tim
DKI Jakarta Setelah Didatangi KPK, 57 Anggota DPRD DKI Baru Mau LHKPN