Setelah KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Ditunda Minggu Depan
Mantan Menag Yaqut Qholil Qoumas didampingi penasehat hukumnya saat sidang praperadilan (rep)
Jakarta, Pro Legal-Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menunda sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas selama satu pekan.
Keputusan penundaan tersebut diambil karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir dalam persidangan hari ini. "Dengan termohon, KPK ini sudah kita panggil, relaas panggilan kita tertanggal 11 Februari. Sampai dengan pukul 10.50 WIB termohon tidak kunjung hadir," ujar hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Dalam persidangan itu hakim mengatakan KPK mengirim surat pada tanggal 19 Februari 2026 yang pada pokoknya meminta sidang ditunda selama satu pekan.
Bahkan hakim memperlihatkan surat KPK tersebut kepada pihak Yaqut. "Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir, sidang akan tetap kita lanjutkan," ujar hakim.
Yaqut terlihat menghadiri langsung persidangan hari ini. Dia didampingi banyak penasihat hukum, satu di antaranya ialah Mellisa Anggraini yang menyepakati tanggal penundaan sidang. "Kami oke untuk tanggal 3 (Maret)," ujar Mellisa.
Mellisa juga menyampaikan kepada hakim bahwa ada sedikit perbaikan dalam permohonan. Dia bilang perbaikan tersebut tidak mengubah substansi permohonan.
Hakim pun meminta agar perbaikan permohonan diserahkan pada hari ini dan diberi tahu kepada KPK selaku pihak termohon. "Pertama terkait di bagian a pendahuluan dalil angka 1 kami memasukkan pengertian karena kami menyebut ada KUHAP baru dan KUHAP lama," ujar Mellisa.
"Kedua terkait di ringkasan di halaman pertama, di bawah ringkasan hanya ada 3 poin, tapi secara substansi semuanya sudah terpenuhi, kami tambahkan poin 4," jelasnya.
Seperti diketahui, Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan. Tetapi KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. KPK masih menunggu perhitungan final yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(Tim)