Kasus Korupsi Kerry Ardianto Akan Divonis Hakim Hari Ini
Putra pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza (rep)
Jakarta, Pro Legal-Putra pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Berdasarkan jadwal, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2). "Jadwal hari ini, jamnya menyesuaikan dengan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum," ujar Juru Bicara PN Jakpus Sunoto, Kamis.
Agenda persidangan putusan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji. Selain Kerry yang disebut sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, delapan terdakwa lain juga akan menerima putusan pada hari yang sama.
Para terdakwa itu adalah Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023-2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022-2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Selain itu ada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, sembilan terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp 25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Secara rinci, kerugian keuangan negara mencakup 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.
Dalam perkara itu, kerugian perekonomian negara disebut berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada meningkatnya beban ekonomi akibat harga tersebut. Adapun keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian dalam negeri.
Maka atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tim)