Polemik pernyataan perempuan berinisial T penerima manfaat fasilitas dana pendidikan dari negara melalui LPDB, terus berlanjut. Netizen Indonesia menafsirkan, pernyataan T sebagai bentuk sikap yang tidak menghormati negaranya yang telah berkontribusi kepada dia dan sang suami. Padahal sebenarnya T, hanya ingin mendapatkan pengakuan atas pencapaiannya saat ini.
Sayangnya, pernyataan yang dia keluarkan melalui Medsos itu, mencerminkan sikap tidak memiliki empati sebagai intelektual muda yang terdidik. Alhasil akibat dari tindakan yang dianggap berlebihan itu, T, bukannya menuai pengakuan, malah sebaliknya mendapat cemoohan dari netizen. Yang menarik dari fenomena ini bermunculan ‘patriot-patriot’ dadakan, mereka menjustifikasi pernyataan T sebagai sikap yang tidak memiliki nasionalisme. Ironisnya Sang Menkeu Purbaya, justru bersikap seirama dengan netizen. Bahkan dia ‘mengancam’ akan memblacklist T dan suaminya.
Sebagian netizen yang bijak dan kritis terkait polemik T dan suaminya, berusaha menyikapi dan mendesak agar polemik penerima manfaat fasilitas dana pendidikan ke luar negeri ini dijadikan sebagai momentum bagi lembaga LPDB, untuk memperbaiki layanannya, guna memastikan semua penerima manfaat fasilitas dana pendidikan benar-benar diterima orang yang berhak dan akademiknya betul-betul memenuhi syarat.
Ada beberapa hal yang layak untuk ditelisik terkait dengan proses pemberian beasiswa melalui lembaga LPDB. Pertama adalah kualifikasi serta syarat secara administaratif tentang para calon peserta penerima manfaat dana pendidikan LPDB. Karena selama ini publik sangat buta tentang program LPDB ini. Transparansi itu sangat penting mengingat alokasi anggaran yang diterima oleh peserta itu sangat besar, hingga mencapai angka miliiaran rupiah per mahasiswa. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya faktor kolusi dalam proses rekruitmen peserta program beasiswa di LPDB.
Kedua adalah kegagalan proses indoktrinasi, karena munculnya pernyataan yang kontroversial dari Mahasiswi T itu menunjukkan minimnya wawasan kebangsaan yang dimilki T. Apalagi untuk tingkat pendidikan Strata S2. Bukankah sebelum ada kontrak social/politik siapapun penerima manfaat LPDB itu siap mengabdi bagi bangsa dan Negara, atau setidak-tidaknya menjadi duta budaya bagi Bangsa Indonesia. Karena memang mereka dibiayai oleh Negara yang notebene berasal dari anggaran yang berasal dari uang pungutan pajak dari seluruh rakyat Indonesia.
Untuk itu, pemerintah seharusnya serius menanggapi polemik ini, dan segera melakukan audit menyeluruh terhadap LPDB. Apakah T dan suaminya, benar-benar memenuhi syarat akademiknya atau karena ada faktor lain ? jika ditemukan ada praktek curang maka harus ditindak tegas secara hukum, begitu juga terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Sikap Sang Menkeu disatu sisi mendapat apresiasi dari netizen, karena dianggap peka terhadap perkembangan sosial, akan tetapi disatu sisi, bisa dikatakan sikap Sang Menkeu yang menyatakan akan memblacklist T dan sang suami, tidak mencerminkan Indonesia sebagai negara demokrasi yang berlandaskan hukum, karena dianggap sikap itu terkesan terburu-buru, mengingat Sang Menkeu belum menuntaskan prosedural administrasi, seperti meminta LPDB, untuk segera memberikan laporan atas pemberian fasilitas dana terhadap T dan suaminya, dan bila perlu meminta LPDB untuk mengundang T dan suaminya untuk hadir ke Indonesia guna diklarifikasi atas pernyataan T di Medsos yang menuai polemik, karena sikap T, tidak mencerminkan intelek muda yang terdidik. Nah setelah procedural administrasi telah selesai dilakukan sang Menkeu Purbaya, jika ditemukan bukti pelanggaran administrasi yang dilakukan T dan sang suami, maka sudah seharusnya menjatuhkan sanksi administrasi secara perdata, jika terbukti T dan sang suami, telah ingkar atas kontrak yang telah disepakati, untuk meminta mengembalikan semua dana yang mereka terima berikut bunga-bunganya.
Selain itu jika ditemukan adanya praktek curang, Sang Menkeu, jangan sungkan untuk mendorong ke proses hukum. Jika hal itu dilakukan Sang Menkeu, maka kepercayaan public terhadap lembaga LPDB, akan terpulihkan, karena faktanya tidak mudah menjadi peserta penerima manfaat fasilitas dana pendidikan dari LPDB, hanya orang-orang tertentu yang memiliki koneksi dan pengaruh yang bisa mendapatkannya.(*)