Menggugat Peran Mahkamah Agung Atasi Benturan Sosial
Ilustrasi, Gedung Mahkamah Agung RI
Oleh : Guntur Manumpak Pangaribuan S.H
Dalam bulan November 2018, terdapat 185 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang beroperasi di Indonesia, Terdiri dari 182 PP Konvensional dan 3 PP Syariah (full pledge). Selain itu, tercatat juga 33 PP yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS). Dalam bulan Juli 2025, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencatat 150 perusahaan multifinance di Indonesia, yang sebagian besar berkantor pusat di DKI Jakarta.
Masalah utama yang dihadapi perusahaan pembiayaan adalah macetnya pembayaran pinjaman nasabah. Total piutang atau tagihan perusahaan multifinance itu (awal tahun 2026) berkisar Rp 500 Trilyun. Sekitar separuh dari piutang itu adalah pinjaman multiguna, yang sebagian besar berupa pinjaman sewa-beli (leasing) kendaraan bermotor.
Sementara itu, masalah utama yang dihadapi nasabah (terutama yang menunggak) adalah cara penagihan. Banyak perusahaan multifinance yang menyerahkan penagihan piutang mereka kepada pihak ketiga yang sering disebut sebagai Debt Collector (DC). Harus diakui, sebagian besar orang yang berprofesi penagih utang adalah pihak yang terbiasa menyodorkan ancaman dan atau melakukan kekerasan.
Akibat dari benturan sosial antara nasabah penunggak cicilan dengan para Debt Collector atau Mata Elang (Matel) kian hari makin mengkhawatirkan. Peraturan hukum yang seharusnya dijadikan acuan, mulai tidak lagi diperhatikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan baru itu mengatur tentang mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan leasing hingga pinjaman online (Pinjol).
Selain itu ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tahun 2019 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang memberikan kepastian hukum atas norma Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Sekalipun sudah ada aturan hukum berupa rambu-rambu yang menjamin kepastian hukum dalam sengketa obyek jaminan fidusia, ternyata perusahaan pembiayaan atau usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pembiayaan yang lebih dikenal sebagai perusahaan leasing, lebih suka memilih jalan samping dari pada menggunakan instrument hukum.
Melalui jalan samping itu, Debt Collector atau Matel berdasarkan kuasa bertindak untuk dan atas nama perusahaan leasing (pembiayaan) melakukan eksekusi dengan cara merampas obyek jaminan fidusia. Baik berupa kendaraan roda empat (mobil) atau kendaraan roda dua (motor). Penagih cenderung melakukan segala cara agar bisa mengambil obyek jaminan fidusia dari kekuasaan nasabah atau debitur yang menunggak dan dianggap Wanprestasi. Hasil ‘rampasan’ itu kemudian diserahkan kepada perusahaan leasing selaku Penerima Jaminan Obyek Fidusia (Kreditur).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tahun 2019 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, telah memberikan kepastian hukum atas norma Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada pokoknya menyatakan: “Sepanjang frasa kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (Wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Enam (6) tahun sejak Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan atas kepastian hukum kekuatan eksekutorial obyek jaminan fidusia, ternyata persoalan sengketa obyek jaminan fidusia, tidak kunjung terselesaikan, bahkan benturan social antara masyarakat (debitur) dengan Debt Collector atau Matel yang diwarnai dengan kekerasan makin menjadi-jadi dimana-mana. Polri sebagai Institusi Penegak Hukum, cenderung menjadi sasaran amarah publik, karena dianggap tidak maksimal dalam melaksanakan penegakan hukum atas sengketa antara masyarakat dengan Debt Collector atau Matel.
Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri, dalam menyelesaikan persoalan benturan sosial ini dikarenakan terlalu banyak peristiwa-peristiwa benturan sosial atas sengketa masyarakat (debitur) dengan Debt Collector atau Matel yang terjadi dimana-mana. Sebagian besar dalam peristiwa itu betul banyak masyarakat yang menjadi korban kekerasan Debt Collector atau Matel, namun tidak sedikit juga ada masyarakat sebagai debitur yang tidak beritikad baik, atas nama instrument hukum, memiliki hak untuk tidak menyerahkan secara sukarela mobil atau motornya kepada Debt Collector atau Matel.
Mahkamah Agung RI, sebagai lembaga yudikatif yang juga sebagai penegak hukum, sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum dan benteng terakhir keadilan seharusnya, konsisten mengawal semua putusan konstitusi yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Benturan sosial antara masyarakat dengan Debt Collector atau Matel yang menjadi persoalan serius, sebenarnya dapat diminimalisir, bahkan dapat dihentikan, jika Mahkamah Agung RI, memastikan kepastian hukum atas pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia, dilaksanakan sesuai prinsip pengadilan cepat sederhana dan berbiaya ringan.
Adanya jaminan kepastian hukum, cepat sederhana dan berbiaya ringan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehubungan sengketa obyek jaminan fidusia, memungkinkan para pelaku usaha jasa keuangan perusahan leasing, tidak perlu lagi memilih jalan samping. Alih-alih menggunakan jasa Debt Collector atau Matel, tentu mereka lebih memilih menggunakan pengadilan sebagai instrument hukum dalam menyelesaikan sengketa-sengketa obyek jamninan fidusia.
Pertanyaannya sampai hari ini Mahkamah Agung RI, sebagai pemegang otoritas tertingi pengadilan di Indonesia, terlihat pasif melihat fenomena benturan sosial sengketa jaminan fidusia. Kondisi itu membuat Polri menjadi sasaran amarah publik. Ketertiban hukum dan kesadaran hukum para debitur maupun pihak Debt Collector dan perusahaan leasing pun memburuk. Akibatnya, tindak kekerasan terjadi sehari-hari, seolah Republik Indonesia bukan lagi negara demokrasi yang berlandasakan hukum.
• Penulis adalah Praktisi Hukum, Advokat Anggota PERADI