logo
Tentang KamiKontak Kami

Samsat Jakbar Bantah Rumor Cek Fisik Kendaraan Dipatok Rp 20 Ribu

Samsat Jakbar Bantah Rumor Cek Fisik Kendaraan Dipatok Rp 20 Ribu
Unit Cek Fisik Samsat Jakarta Barat
Jakarta, Pro Legal News - Kepala Unit Sistem Manunggal Satu Atap (samsat) AKP Reza Hafiz Gumilang membantah rumor adanya pungutan ilegal dalam cek fisik kendaraan di kantor Samsat Jakarta Barat.

Masyarakat khususnya wajib pajak diminta untuk melapor langsung ke Samsat jika ada pungutan tersebut.

"Cek fisik kendaraan) tidak dipungut biaya," kata AKP Reza Hafiz Gumilang kepada prolegalnews.co.id melalui pesan Whatsapp pekan lalu.

Reza juga menegaskan selain cek fisik, formulir cek fisik pun tidak dijual alias gratis. Dia berjanji akan menindak anak buahnya yang melakukan pungutan itu.

Saat dikonfirmasi adanya penarikan uang per kendaraan saat pengambilan formulir cek fisik, Reza juga tidak membenarkannya. "Tidak ada," katanya.

AKP Reza juga meminta agar masyarakat yang merasa dipungut untuk mengadukan hal tersebut bisa langsung mengklarifikasi ke kantor Samsat setempat.

Pungutan biaya cek fisik di luar ketentuan tidak dibenarkan. Pasalnya, dalam PP No 60 tahun 2016 sudah jelas dijabarkan besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak.

"Merujuk pada peraturan tersebut di setiap Samsat sudah dicantumkan setiap biayanya. Semua sudah include. Jadi, kalau ada biaya di luar itu berarti sudah masuk pungli (pungutan liar)," tegas Reza.

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar kritis terhadap setiap tindakan yang diduga lmenyeleweng dari peraturan Polri.

Sebelumnya seperti dilansir sindonews.com sejumlah pemohon perpanjangan STNK mengeluhkan dengan pungli yang terjadi Samsat Jakarta Barat. Pasalnya sejumlah oknum polisi mematok angka Rp200.000 sebagai biaya jasa.

Hal ini terungkap dari pengakuan seorang warga Tambora, Jakarta Barat, Ari (29) namanya. Dia mengakui saat itu kebingungan untuk perpanjang STNK lima tahunan.

Karena antrean cukup panjang, dia menunggu di kantin sisi gedung setelah mengambil kartu antrean. "Saya lagi ngopi didatangin oleh orang yang enggak saya kenal. Terus tiba-tiba dia tanya mau ngurus apa mas. Saya jawab perpanjang STNK," ujar Ari, Senin

Tak lama kemudian, Ari dipaksa membayar hampir Rp1 juta untuk segala pengurusan mulai dari cek fisik Rp200.000, pajak dan denda Rp600.00) dan ongkos jalan Rp200.000.

Ari baru menyadari setelah selesai mengecek ke gedung. Di sana dia melihat bahwa cek fisik tak dipatok uang. Belum lagi untuk denda, dari hasil lembaran STNK terlihat hanya membayar uang sebesar Rp369.000.“Padahal kita sudah kasih uang jalan Rp200.000,” katanya.

Dari keterangan Ari, terlihat calo yang mengaku bernama Berto itu cukup piawai. Dia dengan mudah keluar masuk gedung tanpa dicurigai dua polisi yang berjaga depan pintu masuk. "Ya kalau mengurus sendiri bisa seja dua jam mending saya bayar dia aja cuma 15 menit jadi," ujarnya. Rico
DKI Jakarta Samsat Jakbar Bantah Rumor Cek Fisik Kendaraan Dipatok Rp 20 Ribu