logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pabrik 'Coklat Ganja' di Bojonggede Bogor

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pabrik
Polisi perlihatkan barang bukti kasus coklat-ganja (rep)
Bogor, Pro Legal- Aparat dari Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil membongkar industri rumahan pembuatan 'cokelat ganja' di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak empat orang diamankan dengan barang bukti cokelat ganja seberat 173 gram. "Kita juga mengamankan empat orang tersangka di kos-kosannya, dia memproduksi tembakau sintetis, kemudian ganja ada barang bukti yang diamankan di TKP juga coklat narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 173 gram," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kamis (1/2/2024).

"Jadi pesan kepada orang tua agar waspada terhadap keluarga dan anak-anaknya, cokelat ini ternyata bisa dicampur dengan ganja ini," sambungnya.

Sementara Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menjelaskan empat tersangka yang diamankan berinisial NCR (19), MIN (19), DPP (18), dan FS (21). Keempat tersangka memiliki peran masing-masing. "Dari empat tersangka perannya ada yang meracik, menempelkan, ada yang menerima bahan-bahannya. Sindikat lain sedang didalami," ujar Eka.

Eka menyebut para tersangka mampu memproduksi cokelat ganja hingga 1 kilogram per hari di kos-kosannya. Cokelat ganja ini kemudian diedarkan melalui online dan offline di wilayah Bojonggede, Kemang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor dan sekitar Tanahsareal, Kota Bogor. "Keterangan tersangka (produksi cokelat ganja) di sana baru dua minggu, tapi kemungkinan berpindah tempat. (Produksi dalam sehari) Yang kita dapat kurang lebih 200 gram, mungkin sekitar 1 kilo lah" ujar Eka.

"Beberapa ada yang sudah dipasarkan, ada juga yang dikonsumsi tersangka sendiri dan mereka menyatakan efeknya hampir sama dengan ganja biasa," imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar.(Tim)

Supremasi Hukum Narkotika Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pabrik