logo
Tentang KamiKontak Kami

Penangkapan Kurir Sabu Akibatkan Ibu Hamil Terkena Peluru Nyasar

Penangkapan Kurir Sabu Akibatkan Ibu Hamil Terkena Peluru Nyasar
Dua tersangka kurir sabu berhasail ditangkap aparat dari Polres Tanjab (rep)
Riau, Pro Legal – Aparat dari Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil menangkap 2 kurir 3 kilogram sabu. Tragisnya, dari penangkapan itu, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan yang menyebabkan polisi menembak salah arah hingga terkena kaki ibu hamil berinisial D.

Kedua kurir sabu itu yakni FP (24) warga Jember, Jawa Timur, dan KDA (24) warga Tanggerang Selatan, Banten. Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (19/12/2023).

Para tersangka mengenakan baju tahanan dan wajah yang tertutup sebo hitam. Mereka sebelumnya ditangkap di loket travel Jalan Merdeka III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi, pada Minggu (17/12/2023) sore.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Fadli mengatakan bahwa 3 kilogram sabu yang diamankan itu berasal dari Batam, Kepulauan Riau dengan tujuan akan diantar ke Lampung. Barang haram itu dibawa melalui jalur perairan Kuala Tungkal, Tanjab Barat, dan akan dilanjutkan untuk dibawa menggunakan jalur darat ke Lampung. "Keduanya ditangkap saat gerak-geriknya mencurigakan saat sedang membawa tas bergembok berisi sabu 3 kilogram," ujarnya, Selasa (19/12/2023).

Setelah mendapat laporan masyarakat, polisi mendatangi lokasi tersebut dan berupaya menggeledah 2 tersangka itu. Selanjutnya, saat akan dilakukan penggeledahan tas yang mereka bawa keduanya langsung berupaya melarikan diri.

Polisi pun memberikan tembakan peringatan hingga tangan polisi ditepis oleh tersangka sehingga menyebabkan terjadi peluru nyasar. "Si tersangka F ini kabur, anggota kami memberikan tembakan peringatan ke atas. Tembakan kedua untuk menghentikan tersangka ini ditepis tangannya (anggota) oleh tersangka F ini," ujarnya.

Saat tersangka FP menepis tangan polisi, polisi meletuskan senjata apinya ke arah kosen pintu yang menyebabkan arah peluru menyasar ke kaki pedagang ibu hamil usia 6 bulan yang berjualan di sekitar lokasi. "Kemudian mengarah ke kosen dan mengenai kaki seorang perempuan sebelah kiri," tambahnya.

Kedua pelaku akhirnya diamankan ke Polres Tanjab Barat. Sementara korban ibu hamil berinisial D itu dibawa ke RSHD KH Daud Arif untuk mendapat perawatan medis. Saat ini, kondisi korban sudah membaik dan tidak mengganggu kandungannya.
Padli menerangkan bahwa untuk pengantaran sabu kedua tersangka dijanjikan upah masing-masing Rp 20 juta. Sementara, keduanya baru menerima Rp 500 ribu dari bandar narkoba yang masih didalami tersebut.

Atas perbuatanya, kedua tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Mereka terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.(Tim)
Supremasi Hukum Narkotika Penangkapan Kurir Sabu Akibatkan Ibu Hamil Terkena Peluru Nyasar