Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai DPO Terkait Kasus Mantan Kapolres Bima Kota
Dua orang yang ditetapkan sebagai DPO terkait kasus mantan Kapolres Bima Kota (rep)
Jakarta, Pro Legal- Setelah menangkap Ko Erwin, kini polisi menerbitkan status daftar pencariang orang (DPO) terhadap bandar narkoba Hamid alias Boy yang juga menyetorkan uang kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, sosok pria kelahiran Bima 31 Desember 1977 itu pernah menyetor uang pengamanan kepada Didik melalui eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi sebesar Rp 1,8 miliar.
Penerbitan DPO itu dilakukan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersamaan dengan Satriawan alias Awan yang merupakan kurir sabu seberat satu kilogram jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. "Bahwa DPO atas nama Hamid alias Boy dan DPO atas nama Satriawan alias Awan, saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB," ujarnya, Minggu (1/3).
Eko juga menjelaskan sosok Boy diketahui pihaknya usai memeriksa tersangka Maulangi. Berdasarkan pengakuan Maulangi, pada periode Juni sampai dengan November 2025 telah menerima uang dari Boy Rp 1,8 miliar. "Sebagai bentuk uang atensi, yang kemudian diserahkan kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di Uma Lengge (rumah khas Bima) yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota," ujarnya.
Dalam surat Nomor: DPO/26/II/2026/Ditresnarkoba, Boy memiliki ciri khusus yakni tinggi badan sekitar 171 cm, berbadan gemuk, rambut hitam bergelombang, kulit sawo matang, mata bulat, muka lonjong, alis tebal dan tidak ada ciri-ciri khusus.
Sedangkan surat Nomor: DPO/24/II/2026 Ditresnarkoba, Satrawan memiliki ciri khusus yakni tinggi badan 160 cm, gigi atas ompong satu di depan, kulit putih, rabut pendek uban agak botak, dan luka besar di kaki.
Bareskrim juga menerbitkan DPO terhadap Ko Andre alias 'The Doctor' yang menjadi sosok pembantu rencana pelarian bandar narkoba Koh Erwin ke Malaysia lewat jalur laut ilegal. Eko mengatakan Andre juga memiliki jaringan di Riau dan kerap mengedarkan narkoba berupa sabu, happy water hingga vape etomidate.
Andre jug merupakan bandar yang memasukkan Cartridge Vape yang memiliki kadar Etomidate dengan merk Ferarri dan Lamborgini. "Dikirim jalur laut dari Malaysia melewati Dumai, Riau. Sedangkan untuk Narkotika jenis Sabu pengirimannya kebanyakan menggunakan kargo, di packing di masukan ke dalam boneka dan dibungkus dalam kotak kado," ujarnya.(Tim)