Benny, rompi merah baju kotak-kotak dituntut mati JPU (rep)
Jakarta, Pro Legal-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama kasus produksi dan peredaran narkoba jenis paracetamol, caffeine dan carisoprodol (PCC) di Kota Serang, Banten.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang yang dipimpin hakim Bony Daniel, Kamis (3/7). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beny Setiawan dengan pidana mati," kata jaksa Engelin Kamea saat membacakan amar tuntutan.
Dalam tuntutannya jaksa menilai jika Beny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara istri Beny, Reni Maria Setiawan, dituntut penjara seumur hidup karena terbukti terlibat transaksi keuangan dan pembelian bahan baku. Anak mereka, Andrei Fathur Rohman dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa lain seperti Abdul Wahid, Jafar, Acu, Hapas, Faisal, dan Muhamad Lutfi juga dituntut pidana mati. Sementara Burhanudin, karyawan Beny, dituntut penjara seumur hidup. Jaksa menyatakan tuntutan pidana berat dijatuhkan karena perbuatan para terdakwa merusak generasi muda dan membahayakan kehidupan masyarakat. Hal yang meringankan adalah sikap kooperatif dan sopan selama persidangan.
Dalam dakwaan, Beny disebut mengendalikan produksi narkoba PCC dari dalam penjara sejak Juni 2024. Ia menerima pesanan 270 koli dari seorang bernama Agus (DPO) senilai Rp 5,13 miliar, serta 80 koli dari Faisal senilai Rp 2,72 miliar.
Produksi dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Pabrik tersebut dilengkapi dua mesin tablet, alat pengaduk, serta bahan kimia seperti carisoprodol, paracetamol, dan kafein. Pabrik ilegal tersebut dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 30 September 2024 dengan mengamankan 10 tersangka dan barang bukti berupa bahan baku serta peralatan produksi.(Tim)