logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polisi Tahan Pengemudi Mobil Satpol PP Yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas

 Polisi Tahan Pengemudi Mobil Satpol PP  Yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas
Warga melihat pemotor yang ditabrak mobil Sat Pol PP hingga tewas (rep)
Jakarta, Pro Legal- Pengemudi mobil Satpol PP berinisial AH (44) ditetapkan jadi tersangka kecelakaan yang menewaskan satu pengendara sepeda motor di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Sopir AH sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto, Senin (27/11).

Menurut Edy, berdasarkan perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Saat ini kami tahan di Rutan Satlantas. Ancaman (pidana) maksimal, 6 tahun," jelasnya.
Seperti diketahui, insiden kecelakaan maut itu terjadi terjadi pada Jumat (24/11) kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam kecelakaan itu, 1 pengendara sepeda motor tewas di lokasi kejadian.

Sementara itu 1 pengendara lainnya dan 5 penumpang mobil Satpol PP mengalami luka-luka.

Kecelakaan ini berawal saat mobil Satpol PP yang dikendarai AH (44) membawa anggota Pol PP lainnya, yakni UP (53), AK (53), S (40), BK (50), dan GS (42), melaju di Jalan Yos Sudarso, Wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketika itu, mobil Satpol PP yang dikendarai oleh AH hendak mendahului kendaraan di depan dari arah kanan. Namun saat hendak menyalip itulah, mobil Satpol PP justru oleng dan menabrak dua sepeda motor yang ada di depannya. "Oleng ke kanan dan ke kiri menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha fino pengendara saudara T dan kendaraan sepeda motor honda vario pengendara ZA yang melaju searah di depan kirinya," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sementara berdasarkan pengakuan AH, menurut Edy, usai menyalip kendaraan tersebut sang sopir seketika panik sehingga otomatis banting stir dan menabrak dua pengendara di di depannya.(Tim)



DKI Jakarta  Polisi Tahan Pengemudi Mobil Satpol PP  Yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas
Iklan Utama 5