a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Perpanjang Pencekalan Terhadap Rudy Tanoe Terkait Kasus Bansos

KPK Perpanjang Pencekalan Terhadap Rudy Tanoe  Terkait Kasus Bansos
Rudy Tanoe yang menjadi salah satu tersangka kasus Bansos (rep)
Jakarta, Pro Legal - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Permintaan KPK itu sehubungan masa cegah periode pertama habis pada pertengahan bulan Februari ini. "Dalam penyidikan perkara ini kepada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan perpanjangan cegah ke luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/2) malam.

Upaya perpanjangan masa pencegahan tersebut juga diperuntukkan untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras lainnya atas nama Edi Suharto dan Kanisius Jerry Tengker.
Sementara satu orang lain yang sempat dicegah bepergian ke luar negeri di periode 6 bulan pertama yakni Herry Tho kini sudah bisa bergerak bebas. Hingga saat ini Herry Tho masih berstatus saksi.

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, pencegahan ke luar negeri hanya berlaku untuk tersangka saja.

Ketentuan ini sempat menuai protes KPK sejak tahap pembahasan RKUHAP. "Saudara HT [Herry Tho] karena memang statusnya masih saksi sehingga tidak dilakukan perpanjangan masa cegah ya," ujar Budi.

Budi menambahkan penyidik pasti akan memanggil Rudy Tanoe dkk untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Hal tersebut menimbang putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lukman Ahmad yang menolak Praperadilan Rudy Tanoe pada Senin, 15 Desember 2025.

KPK sempat beralasan belum kunjung memeriksa Rudy Tanoe karena menunggu proses dari Praperadilan tersebut. "Ya ini tentu nanti juga akan dijadwalkan oleh penyidik terkait dengan permintaan keterangan atau pemeriksaan kepada tersangka saudara RT [Rudy Tanoe] ya," ujar Budi.

Dalam kasus itu KPK telah menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.

Namun KPK belum mengungkapkan identitas detail para tersangka dimaksud. Meskipun Rudy Tanoe dan Edi Suharto sudah mendeklarasikan diri berstatus sebagai tersangka.(Tim)



Tipikor KPK Perpanjang Pencekalan Terhadap Rudy Tanoe  Terkait Kasus Bansos
Iklan Utama 5