a a a a a a a a a a a
ITW : Permenhub Nomor 12 /2019 Ilegal | DKI Jakarta | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

ITW : Permenhub Nomor 12 /2019 Ilegal

 ITW : Permenhub Nomor 12 /2019 Ilegal
Ketua Presidium ITW Edison Siahaan
Jakarta, Pro Legal News - Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang ojek online (Ojol) adalah ilegal. Pemerintah dinilai melawan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41/PUU-XVI/2018.

UU No 22 tahun 2009 Pasal 47 secara jelas sudah menerangkan jenis-jenis kendaraan bermotor. Sedangkan Pasal 138 ayat 3 secara tegas mengamanatkan angkutan umum hanya dapat dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

Apalagi, MK lewat putusan No 41/PUU-XVI/2018 juga sudah menolak judicial review yang diajukan para pengemudi Ojol untuk memasukkan sepeda motor sebagai angkutan umum. Anehnya, Kemenhub tetap ngotot mengeluarkan Permenhub No 12 /2019 yang melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum.

Seharusnya kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan, seharusnya pemerintah mengedukasi masyarakat agar taat hukum. Tetapi justru Permenhub No 12/ 2019 yang ditanda tangani Menhub pada tanggal 11 Maret 2019 kini sedang disosialisasikan.

ITW dalam rilisnya yabg diterima prolegalbews.co.id, Rabu (20/3) mengakui teknologi adalah keniscayaan. Pihaknya tidak mempersoalkan aplikasi yang digunakan sebagai sarana prasarana transportasi.

Namun, kendaraan angkutan umum yang mendapat bayaran harus dilengkapi persyaratan yang memberikan keselamatan dan keamanan sesuai yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009. Bukan mengangkangi aturan untuk melegalkan pelanggaran terhadap undang-undang.

Selain itu, ITW juga menyayangkan sikap pemerintah yang habis manis sepah dibuang terhadap angkutan umum yang sejak Indonesia merdeka telah membantu pemerintah dalam menyiapkan transportasi angkutan umum.

Pemerintah seakan melupakan jasa angkutan umum konvensional yang sudah puluhan tahun berjibaku membantu pemerintah dan melayani masyarakat. Tetapi kini keberadaannya dianggap seperti monster jalanan, dan minim pembinaan dari pemerintah.

ITW memastikan, kekacauan dan kesemrautan jalan dan transportasi angkutan umum di kota-kota besar khususnya Jakarta. Adalah akibat ketidak mampuan pemerintah mewujudkan kewajibannya untuk menyiapkan angkutan umum yang memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban, keselamatan dan terintegrasi keseluruh penjuru serta terjangkau secara ekonomi.

ITW berharap kegagalan pemerintah jangan ditambah dengan kegagapan dengan kebijakan yang melanggar hukum dan mengabaikan keselamatan masyarakat. Tim
DKI Jakarta  ITW : Permenhub Nomor 12 /2019 Ilegal
Iklan Utama 5