a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kerry Ardianto Lakukan Banding Setelah Divonis Hakim 15 Tahun

Kerry Ardianto Lakukan Banding Setelah Divonis Hakim 15 Tahun
Para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah (rep)
Jakarta, Pro Legal - Putra pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah.
Putusan vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (27/2) dini hari.

Menurut majelis hakim ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan hukuman Kerry yakni perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa punya tanggungan keluarga.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam amar putusan menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. "Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," tambahnya.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang satu bulan.

Hakim menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar. "Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," ujar hakim.

Selain itu, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 subsider lima tahun penjara.

Putusan vonis terhadap Kerry ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Kerry membayar uang pengganti Rp 13.405.420.003.854 subsider 10 tahun kurungan.

Mendengar vonis itu, Kerry menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Ia menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan tidak dipertimbangkan dalam amar putusan. "Saya terus akan mencari keadilan, terima kasih teman-teman yang meliput persidangan, saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," ujar Kerry Adrianto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

Kerry juga menegaskan akan melanjutkan upaya hukum atas putusan tersebut. Menurutnya, pertimbangan hakim serupa dengan isi surat dakwaan jaksa. "Ya InsyaAllah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain," ujarnya.

Ia turut mempertanyakan putusan perampasan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) untuk negara. "Saya bingung, sampai sekarang masih dipakai," ujarnya.(Tim)



Tipikor Kerry Ardianto Lakukan Banding Setelah Divonis Hakim 15 Tahun
Iklan Utama 5