logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Ratusan Ribu Pekerja di Jakarta Di PHK Tanpa Mendapatkan Akibat Covid 19

Ratusan Ribu Pekerja di Jakarta Di PHK Tanpa Mendapatkan Akibat Covid 19
Jakarta, Pro Legal News - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta melakukan pendataan tenaga kerja di Jakarta yang di rumahkan atau di PHK terkait pandemi virus corona. Hasilnya sebanyak 323.224 kehilangan pekerjaan akibat terdampak Covid-19 dari 39.664 perusahaan.

Hal itu dikatakan Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah. Jumlah tersebut terdata hingga penutupan masa pendataan pada 11 April 2020 sudah tecatat 323.224 pekerja yang terdampak pandemi virus corona. "Pendataan di DKI Jakarta telah mengumpulkan 323.224 pekerja terdampak Covid-19 dari 39.664 perusahaan," kata Andri, Senin (20/4).

Rencananya dalam waktu dekat akan ada pendataan penyempurnaan lagi dari kementerian. Andri merinci untuk yang di PHK ada 30.363 pekerja dari 3.361 perusahaan pada pendataan tahap I, ditambah 20.528 pekerja dari 3.421 perusahaan pada tahap II. Total 50.891 pekerja.

Jumlah pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah di Jakarta tercatat sebanyak 172.222 pekerja dari 16.198 perusahaan pada pendataan tahap I, ditambah 100.111 pekerja dari 16.684 perusahaan pada tahap II. Total 272.333 pekerja. "Para pekerja yang terdata mesti melanjutkan langkah dengan verifikasi data diri melalui website www.prakerja.go.id, mulai hari ini Senin, (20/4/2020) pukul 10.00 WIB sampai dengan hari Kamis, (23/4/2020) pukul 16.00 WIB," ujar Andri

Sejak pembukaan gelombang I program Kartu Prakerja pada minggu kedua April 2020, pemerintah pusat telah memilih 200.000 penerima manfaat program Kartu Prakerja yang diberitahukan via pesan singkat. Para penerima manfaat yang telah lolos gelombang I sudah bisa memilih pelatihan yang tersedia. 

Sedang sisanya,  tak perlu mendaftar dari awal atau bisa mengikuti tes lagi, sehingga memiliki kesempatan menjadi 200.000 penerima manfaat program Kartu Prakerja berikutnya.

Peserta yang telah menjadi penerima manfaat, bisa memilih biaya pelatihan secara gratis dengan batas nominal bantuan yang disediakan pemerintah, yakni Rp1 juta.

Peserta akan mendapat insentif sebesar Rp600.000 selama 4 bulan dan insentif survei kebekerjaan dengan Rp150.000 setelah lulus pelatihan yang dipilih.Tim
DKI Jakarta Ratusan Ribu Pekerja di Jakarta Di PHK Tanpa Mendapatkan Akibat Covid 19
Iklan Utama 5