Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Mafia Perkara Zarof Ricar
Penagkapan terhadap Zarof Ricar dalam kasus mafia peradilan (rep)
Jakarta, Pro Legal-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Tersangka baru itu bernama Agung Winarno (AW). "Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka, yaitu saudara AW dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana awal suap dengan terpidana Zarof Ricar," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).
Menurut Syarief, terpidana Zarof diduga menitipkan sejumlah aset kepada AW. Kejagung menduga aset itu merupakan hasil dari korupsi yang dilakukan Zarof. "Saat dilakukan penggeledahan di kantor tersangka AW, kami menemukan banyak dokumen berupa bukti kepemilikan tanah itu adalah milik terpidana Zarof Ricar," ujarnya.
Syarief ungkapkan ada uang tunai dan emas yang juga ditemukan di kantor AW. Dia mengatakan Zarof menghubungi AW pada tahun 2025 untuk menitipkan deposito, sertifikat tanah, uang, serta emas. "Tersangka AW mengetahui penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh tersangka AW itu dalam rangka untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan sejak awal yang diduga aset itu berasal dari tindak pidana korupsi suap yang dilakukan saudara Zarof Ricar," ujarnya.
Sementara MA telah menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan Zarof Ricar dalam kasus suap dan gratifikasi. Jadi Zarof tetap divonis 18 tahun penjara sebagaimana putusan di tingkat banding. "Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian dilihat dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).
Dalam kasus itu Zarof Ricar awalnya divonis hukuman 16 tahun penjara. Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Saat itu Zarof mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor. Hasilnya, pidana badan yang dijatuhkan terhadap Zarof di tingkat banding lebih berat dari pengadilan tingkat pertama.
Namun vonis Zarof Ricar justru diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang.
Hakim juga tidak sependapat dengan putusan Zarof pada Pengadilan Tipikor Jakarta terkait pengembalian duit Rp 8,8 miliar. Hakim pada tingkat banding menyatakan keterangan Rp 8,8 miliar merupakan penghasilan yang sah milik Zarof hanya didasarkan keterangan satu orang saksi tanpa memperhitungkan pemakaian penghasilan tersebut.
Selain itu hakim pada tingkat banding juga menyatakan Zarof tidak bisa membuktikan sumber duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg. Harta benda Zarof tersebut dirampas untuk negara. Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.(Tim)