KPK Usut Dugaan Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 M Proyek di Bekasi
Persidangan kasus korupsi yang memunculkan nama Yayat Sudrajat alias Lippo (rep)
Jakarta, Pro Legal- Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menganalisis dugaan seorang anggota polisi aktif yang bernama Yayat Sudrajat alias Lippo menerima uang imbalan atau fee sekitar Rp16 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
Terkait hal itu Yayat pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Selasa, 13 Januari 2026.
Terungkapnya dugaan penerimaan tersebut itu muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan terdakwa Pengusaha Sarjan. "Yang berikutnya kasus yang Bekasi ya. Itu betul ada, ini sudah fakta persidangan, kita sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat dan ini sudah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) juga," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Senin (13/4) malam.
Menurut Taufik, saat ini tim penyidik KPK sedang menganalisis penerimaan tersebut untuk dilakukan pengembangan penyidikan. "Tentunya itu juga semua menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik," ujarnya.
Taufik mengungkapkan salah satu bentuk tindakan untuk mengembangkan perkara adalah dengan melakukan penggeledahan. "Mungkin rekan-rekan lihat, tim penyidik tetap bekerja, seperti melakukan penggeledahan-penggeledahan di rumah beberapa anggota DPRD (Jawa Barat) yang terkait dengan perkara ini. Jadi, mohon ditunggu bahwa kita juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini," ujarnya.
Seperti yang terungkap dari sejumlah pemberitaan media massa, nama Yayat muncul di persidangan Sarjan- pengusaha yang didakwa menyuap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang sejumlah Rp 11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri. Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang, yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara sejumlah Rp 1 miliar.
Selain itu saksi Sugiarto sebesar Rp 3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp 5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp 2 miliar.
Dalam persidangan Rabu, 8 April 2026, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln yang dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi mengatakan Yayat berperan untuk mengenalkan Sarjan ke pejabat dinas.
Sarjan diketahui mendapat sejumlah paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi, dan Yayat diduga turut menerima uang atas hal itu. Dalam keterangannya, Henri mengungkap ada dugaan praktik pemberian fee proyek sebesar 10 persen dalam pekerjaan konstruksi di dinasnya.
Menurut dia, pola tersebut sudah berlangsung sejak Dani Ramdan menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi.
Fee proyek dimaksud biasanya dibicarakan setelah pekerjaan selesai dan dikaitkan dengan kebutuhan operasional di luar anggaran resmi yang tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Henri bahkan mengakui telah menerima Rp 2,94 miliar dari Sarjan, namun mengklaim sudah mengembalikan uang tersebut ke penyidik untuk proses pembuktian perkara.(Tim)