a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Telah Periksa ZA Terkait Dugaan Menjadi Perantara Aliran Uang dari Yaqut ke Pansus Haji

KPK Telah Periksa ZA Terkait Dugaan Menjadi Perantara Aliran Uang dari Yaqut ke Pansus Haji
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (rep)
Jakarta, Pro Legal-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi berinisial ZA yang diduga menjadi perantara aliran uang dugaan korupsi kuota haji dari pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024. "Terkait dengan ada uang 1 juta (dolar AS) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota Pansus. Kita sudah lakukan pemeriksaan juga," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Senin (13/4) malam.

Menurut Taufik, uang tersebut masih berada dalam penguasaan ZA hingga kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik. "Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan. Artinya, masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus. Dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di Pansus sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," ujar Taufik.

"Kemudian kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan," ujarnya.

Terkait pemeriksaan terhadap anggota Pansus Haji, Taufik menyatakan semua itu tergantung pada kebutuhan penyidikan. "Apakah anggota Pansus perlu dilakukan panggilan, itu saya kembalikan lagi tergantung kebutuhan penyidikan. Tapi kami pastikan begini, mulai dari penyelidikan sebenarnya kita sudah menggunakan hasil yang dikirim oleh Pansus. Jadi, kita mempelajari dokumen Pansus itu sejak dari penyelidikan," ujarnya.

"Sehingga penyidik pun karena kita tahu di KPK dari mulai penyelidikan penyidik sudah ikut, sehingga kita tahu apa yang dihasilkan oleh Pansus. Artinya, dinamika-dinamika seperti apa di Pansus itu sudah kita ketahui," ujarnya.

Menanggapi adanya dugaan aliran uang dari Yaqut ke Pansus Hak Angket soal Haji, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang beberapa waktu lalu mengaku tak tahu menahu soal temuan KPK tersebut.

Marwan sempat mengatakan jika pihaknya hanya menjalankan Pansus yang saat itu dipimpin Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. "Enggak tahu saya itu. Enggak tahu. Saya hanya menjalankan Pansus saya saja," ujar Marwan saat itu, Jumat (13/3).

Politikus PKB itu mengaku kaget dengan temuan KPK soal dugaan aliran dana dalam kasus yang kini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengaku kala itu hanya fokus menjalankan tugas di pansus, dengan mengumpulkan sejumlah temuan berdasarkan hasil penyelidikan di Mekah, Arab Saudi. "Tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu. Dari data-data itulah kesimpulannya seperti yang diserahkan ke APH, itu saya kira," ujar Marwan.

Temuan Pansus DPR kala itu salah satunya mengungkap dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji tambahan 2023. Dari ketentuan pembagian masing-masing 92 persen untuk haji regular dan 8 persen haji khusus, menjadi masing-masing 50 persen.

KPK menduga ada uang fee yang diminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sekitar USD$ 4000-5000 (Rp 67,5 juta-Rp 84,4 juta) ke pihak PIHK atau travel. Fee tersebut kemudian dibebankan kepada para jemaah.

Pada prosesnya, ketika ada informasi bahwa DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji sekitar bulan Juli 2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf khusus Yaqut memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang fee yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK.
Menurut KPK, sebagian uang fee diduga masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.

KPK mengungkapkan bahwa uang yang masih ada di Yaqut tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji buatan DPR RI yang dikenal atau diketahui Yaqut.(Tim)
Tipikor KPK Telah Periksa ZA Terkait Dugaan Menjadi Perantara Aliran Uang dari Yaqut ke Pansus Haji
Iklan Utama 5