logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polisi Memikul Tugas Berat Mengawal Larangan Mudik Lebaran 2020

Polisi Memikul Tugas Berat Mengawal Larangan Mudik Lebaran 2020
Jakarta, Pro Legal News - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendapat tugas berat mengawal kebijakan larangan mudik di jalur darat. Salah satu tugas berat itu adalah percepatan pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 akan berlangsung dalam jangka waktu yang lebih panjang dari biasanya yang berkisar sekitar 11 hari.

Operasi Ketupat akan dimulai pada Kamis (23/4) malam, baru berakhir pada akhir Mei 2020 atau H + 7 Idul Fitri. "Operasi Ketupat Jaya 2020 akan berlangsung satu bulan lebih. Setidaknya, operasi panjang kali ini memakan waktu sekitar 37 hari tanpa henti," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro, Rabu (22/4).

Menurut Sambodo, Operasi Ketupat, dilingkungan Polda Metro Jaya biasanya disebut Operasi Ketupat Jaya 2020 kali ini baru berakhir pada H+7 Idul Fitri atau akhir Mei 2020 mendatang. Kepolisian meningkatkan patroli rutin guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan Idul Fitri 2020.

Terkait pelaksanaan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik Ramadan-Idul Fitri 1441 Hijriyah (April-Mei 2020) demi mencegah penyebaran wabah penyakit Covid-19, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan beberapa terobosan. Salah satunya menurut Kombes Sambodo, pihaknya akan menyiapkan sejumlah check point (pos pemeriksaan) untuk mencegah pemudik yang keluar wilayah Ibu Kota.

Selain itu, Ditlantas juga mendirikan Pos Pengamanan (Pospsm) di ruas jalan tol maupun jalan arteri nasional yang biasa digunakan sebagai jalur mudik selama ini. Khusus di ruas tol, kata Sambodo ada tiga Pospam untuk mengamankan kebijakan larangan mudik.

Langkah Ditlantas di Pospam ruas tol adalah penyekatan arus mudik dari dan melalui Jakarta yang mencakup tiga ruas jalan tol keluar-masuk wilayah Ibu Kota. Pospam akan didirikan, pertama  di ruas Jagorawi, tepatnya di Gerbang Tol Cimanggis. Selanjutnya, di Gerbang Tol Cikarang, Bekasi, dan di Gerbang Tol Kota Tangerang. Ketiga lokasi ini merupakan yurisdiksi atau wilayah hukum kewenangan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sedangkan untuk jalan arteri nasional yang biasa digunakan warga sebagai jalur mudik warga Jakarta, Ditlantas Polda Metro mendirikan 16 Pospam untuk chek point dalam rangka mengamankan kebjakan larangan mudik. “Pos-pos pemeriksaan itu berada di perbatasan Jakarta dengan kota lain di Jawa Barat dan Banten.

Para petugas akan memilah, kendaraan mudik akan diminta putar balik. Untuk aktivitas warga di Jabodetabek tetap diperbolehkan. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, Ditlantas mensosialisasikan kebijakan larangan mudik sesegera mungkin.

Dijelaskan Sambodo, pergerakan warga di dalam wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi) masih diperbolehkan. Namun, petugas Pospam yang menemukan kendaraan terindikasi akan mengarah ke tujuan mudik akan meminta pengemudi dan penumpangnya putar balik.

Larangan ini berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi maupun umum, sepeda motor baik berkendara sendiri maupun berboncengan. Sedangkan kendaraan logistik yang mengangkut bahan pangan atau keperluan warga akan tetap diperbolehkan melalui ruas jalan tol maupun jalan arteri nasional.Tommi
DKI Jakarta Polisi Memikul Tugas Berat Mengawal Larangan Mudik Lebaran 2020
Iklan Utama 5