logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

 Polda Metro Jaya Tangani 43 Kasus Penyebaran Berita Hoaks Soal Corona

 Polda Metro Jaya Tangani 43 Kasus Penyebaran Berita Hoaks Soal Corona
Jakarta, Pro Legal News - Di tengah marahnya wabah virus corona yang melanda Indonesia dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk menyebarkan berita bohong alias hoaks.  Polda Metro Jaya mencatat setidaknya ada 43 kasus hoaks terkait wabah corona yang tengah diproses hukum.

Dari 43 kasus itu, ada 4 pelaku yang sudah ditangkap. "Semuanya masih dalam proses penanganan, ada yang sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa  (31/3).

Dari empat pelaku yang sudah ditangkap, pelaku pertama berinisial A yang diduga menyebarkan berita hoax terkait beberapa pintu tol di Jakarta yang akan ditutup karena hendak dilakukan karantina wilayah atau lockdown.

Pelaku kedua berinidial H alias B yang diduga menyebarkan informasi bahwa ada pengunjung Bandara Soekarno-Hatta yang mengalami sakit. Pelaku menyebut kalau pengunjung yang sakit itu terinfeksi virus vorona sehingga membuat resah seisi bandara itu.

Pelaku sudah ditahan di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta. Sedang dua pelaku lainnya  ditangkap Polres Metro Jakarta Timur.

Menurut Kombes Yusri, pelaku pertama pembuat video 'Cipinang Melayu sudah menerapkan lockdown'. Pelaku kedua menyebarkan video berdurasi 20 menit dengan menyebut ada orang sakit terinfeksi virus corona.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menyebarkan berita bohong hanya iseng. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 UU Nomor 11 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.Tim
DKI Jakarta  Polda Metro Jaya Tangani 43 Kasus Penyebaran Berita Hoaks Soal Corona
Iklan Utama 5