logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Pemprov DKI Larang Warga Mudik Lokal 

Pemprov DKI Larang Warga Mudik Lokal 
Jakarta, Pro Legal News - Pemprov DKI Jakarta melarang kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di kawasan Jabodetabek agar tak melaksanakan mudik lokal usai lebaran nanti. Sebab, masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota belum selesai.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo terkait mudik lokal. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Pasal 18 ayat 1 Pergub 33/2020 tercantum semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara.

Dalam peraturan itu dikecualikan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB. Kegiatan-kegiatan yang diizinkan selama PSBB, yaitu terkait kesehatan, keamanan dan ketahanan, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

“Kalau mudik (lokal) otomatis tidak diperbolehkan,” tegas Syafrin, Jumat (15/5).

Masyarakat diminta untuk tahun ini aktivitas silaturahmi setelah merayakan hari yang fitri dengan sanak saudara ditunda dahulu. Kalau pun dilakukan cukup melalui daring saja.

Alasannya masih ada beberapa kawasan di Jabodetabek yang masih berstatus zona hijau atau tidak ada kasus positif virus corona. “Kawasan Jabodetabek ada zonanya yang masih hijau. Contohnya, Kepulauan Seribu. Jika terjadi mudik lokal, bisa jadi apa saudara kita yang ada di pulau,” ujarnya.

Pihaknya lanjut Safrin akan mengintensifkan penjagaan di setiap 33 cek poin yang tersebar di wilayah Ibu Kota, sehingga tak ada yang lolos untuk menjalani mudik lokal di kawasan Jabodetabek. Nantinya, pengawasan itu akan didampingi juga dengan aparat kepolisian dan Satpol PP sekaligus penegakan sanksi yang tercantum di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.Tim
DKI Jakarta Pemprov DKI Larang Warga Mudik Lokal 
Iklan Utama 5