logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Mencoba Menyelundupkan 120 WNA ke Prancis Seorang Pria Ditangkap Polisi

Mencoba Menyelundupkan 120 WNA ke Prancis Seorang Pria Ditangkap Polisi
Jakarta, Pro Legal News - Seorang warga bernama Lizar alias Rizal ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Dia dituduh mencoba melakukan penyelundupan 120 warga negara Sri Lanka ke Prancis.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit ditangkap karena melakukan tindak pidana perdagangan manusia. "Rizal ditangkap karena mencoba menyelundupkan 120 warga negara Sri Lanka untuk masuk ke Prancis," kata Kabareskrim Polri Listyo, Rabu (11/3). 

Tersangka Rizal ditangkap pada Selasa (10/3)  di pelabuhan tradisional Tanjung Balai dekat PLTU Karimun - Kepri. Rizal disergap tim Subdit III Ditipudum Bareskrim Polri yang telah memantau sepak terjangnya..

Dijelaskan Listyo, tersangka Rizal merekrut dua Anak Buah Kapal (ABK) atas nama M Azizdan Haryanto yang membawa 120 orang Warga Negara Sri Lanka dari Indonesia ke Pulau Reunion Prancis. 

Sebagai koordinator, tersangka Rizal mendapatkan keuntungan bayaran Rp75 juta dari WN Sri Lanka untuk memberangkatkan mereka dengan cara ilegal.

Namun mereka ditolak masuk ke Prancis karena menyalahi prosedur. Bahkan pihak keamanan setempat juga menangkap dua ABK yang membawa 120 orang WN Sri Lanka itu. "ABK atas nama Mohammad Aziz dan Haryanto dijatuhi hukuman 1 tahun oleh Kepolisian Prancis, mendapatkan remisi tiga bulan dan menjalani hukuman selama 9 bulan," ujar Komjen Listyo.Tim
DKI Jakarta Mencoba Menyelundupkan 120 WNA ke Prancis Seorang Pria Ditangkap Polisi
Iklan Utama 5