logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kejari Jakpus Mengaku Denda Tilang Disetorkan ke Kas Negara Setiap Senin

Kejari Jakpus Mengaku Denda Tilang Disetorkan ke Kas Negara Setiap Senin
Jakarta, Pro Legal News - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan penyetoran denda dan biaya perkara tilang ke kas negara yang diterima secara tunai dari pelangaran dilakukan setiap Senin. Alasannya tidak mungkin dilakukan pada hari Jumat mengingat waktu yang sangat mepet.

Sidang pelanggaran tilang dengan putusan verstek yang digelar setiap hari Jumat baru selesai pukul 17.00 WIB. "Tidak mungkin hari itu langsung disetorkan ke kas negara," kata Kasi Intel Andi Sasongko didampingi Kasi Pidum Nurwinardi kepada Pro Legal di Jakarta, Kamis (19/12).

Terkait hadirnya anggota kepolisian dari Ditlantas Polda Metro Jaya alasannya untuk pendataan terkait pelangaran e tilang yang belum diambil dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hanya memberi laporan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas realisasi pembayaran tunai yang dilakukan pelanggar setiap minggu. Sedangkan untuk kepolisian tidak dilakukan selama ini karena kejaksaan tidak harus melaporkanya ke kepolisian.

Apalagi sekarang dengan hadirnya Bank BRI sebagai pilihan untuk masyarakat yang melakukan pembayaran seacara langsung ke Bank atau melakukan pembayaran langsung ke petugas Kejaksaan. Secara otomatis uang denda dan biaya perkara tilang yang diterima bendahara kejaksaan bisa disetorkan langsung ke sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kejaksaan.

Pihak Kejaksaan tidak mau menunjukan bukti setoran yang sudah dilakukan Kejaksaan ke kas Negara. Alasannya bukti itu akan ditunjukan apabila untuk kepentingan negara seperti BPK.

Mulai tahun depan pembayaran denda dan biaya perkara langsung dibayarkan ke Bank atau ke PT Pos Indonesia. Kejaksaan sudah melakukan perjanjian kerjasama dengan Himbara dan juga PT. Pos Indonesia sehingga tidak ada lagi pembayaran langsung melalui Kejaksaan.

Mekanismenya para pelangar membayar langsung ke Bank atau PT Pos Indonesia kemudian bukti pembayaran tersebut sebagai alat untuk mengambil barang bukti surat kendaraan yang disita. Bagi para pelanggar yang tidak sempat untuk mengambil barang bukti bisa di antar oleh PT Pos Indonesia dengan tambahan biaya pengiriman. Jon
DKI Jakarta Kejari Jakpus Mengaku Denda Tilang Disetorkan ke Kas Negara Setiap Senin
Iklan Utama 5