logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Cegah Mudik, Operasional Bus AKAP di Jakarta Dihentikan

Cegah Mudik, Operasional Bus AKAP di Jakarta Dihentikan
Jakarta, Pro Legal News - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menghentikan oprasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), terhitung pada Jumat (24/4) sampai 31 Mei 2020. Penghentian operasional sebagai salah satu cara untuk mencegah masyarakat agar tidak mudik saat pandemi virus corona (Covid-19).

Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta, Edy Sufa’at, penutupan operasional bus AKAP merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik di Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selain itu  Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi. "Yang hentikan operasional bus AKAP, bukan terminalnya," ujarnya.

Dikataka  Edy bahwa Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menginstruksikan untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap operasional bus AKAP. Namun dia belum mengetahui loket penjualan tiket perusahaan otobus (PO) AKAP yang ada di terminal, apakah harus ditutup atau tidak.Tim
DKI Jakarta Cegah Mudik, Operasional Bus AKAP di Jakarta Dihentikan
Iklan Utama 5