logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

2.737 Kendaraan Terjaring Razia Larangan Mudik

2.737 Kendaraan Terjaring Razia Larangan Mudik
Jakarta, Pro Legal News - Sebanyak 2.737 kendaraan pemudik terjaring razia larangan mudik yang digelar jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya saat melintasi jalur arteri Depok, Tangerang, Bekasi (Detabek). Ada 18 pos yang terus memantau aktivitas warga yang nekat mudik.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 2.737 kendaraan itu sesuai data yang dihimpun dari tanggal 24 April sampai 2 Mei 2020. "Kami terus memantau dan mencegat warga yang memaksa diri mudik, padahal pemerintah telah menyatakan larangan mudik tahun ini," kata Kombes Sambodo dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5).

Larangan mudik diputuskan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 lebih banyak lagi. Petugas terus memantau pergerakan warga yang nekat mudik dari 18 pos pengamanan terpadu yang 16 di antaranya didirikan di jalur arteri wilayah Detabek.

Sejak digelar larangan mudik kata Kombes Sambodo, pihaknya telah menyekat 2.737 kendaraan yang ingin pergi ke kampung halaman. Semua kendaraan itu, tanpa kecuali dikenakan sanksi putar balik ke Jakarta.

Dari ribuan kendaraan yang nekat mau mudik itu, 948 kendaraan pribadi, 759 kendaraan umum dan 1.030 kendaraan roda dua. "Jumlah ini kita himpun selama sembilan hari terakhir," ujar Kombes Sambodo.

Menurut Dirlantas Dambodo, kendaraan yang disetop melalui pos pengamanan di jalan arteri mulai nampak pada tiga hari setelah Operasi Ketupat Jaya 2020 diberlakukan.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi mengumumkan larangan mudik, polisi pun memutuskan mempercepat Operasi Ketupat Jaya 2020 pada Jumat, 24 April 2020 pukul 00.01 WIB. Tujuannya untuk mencegah warga mudik sesuai larangan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai virus corona.

Posisi pos pam terpadu lokasinya, di jalur arteri Depok yaitu di Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam. Bekasi Kota berada di Sumber Arta, Bantargebang dan Cakung.

Untuk Bekasi Kabupaten ada empat lokasi, masing mading di Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran.

Sedang di wilayah Tangerang Kota, yakni di Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas dan Jatiuwung. Tangerang Selatan ada di Puspitek dan Curug. "Semua jalur mudik kami pantau terus," tegasnya.

Secara rinci jumlah pemudik yang ditindak dari jalur arteri pada Senin (27/4) tercatat 145 pelanggar. Angka ini mengalami kenaikan pada dua hari berikutnya.

Pada Selasa (28/4) jumlah pemudik menjadi 321 pelanggar. Pada Rabu (29/4) meningkat tajam mencapai 727 pelanggar.

Namun pada Kamis (30/4) terjadi penurunan, yakni 573 pelanggar dan Jumat (1/5) jumlahnya 352 pelanggar. Jumlah pelanggar kembali naik pada Sabtu (2/5) mencapai 619 pelanggar.

Masyarakat dihimbau untuk mematuhui larangan mudik yang sudah diputuskan pemerintah demi keselamatan pemudik dan keluarganya di kampung halaman.Tim
DKI Jakarta 2.737 Kendaraan Terjaring Razia Larangan Mudik
Iklan Utama 5