logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

3 Pedagang Satwa Dilindungi Ditangkap Polisi

 3 Pedagang Satwa Dilindungi Ditangkap Polisi
Jakarta, Pro Legal News - Jajaran Dit Polairud Polda Metro Jaya menangkap pelaku sindikat perdagangan satwa dilindungi senilai ratusan juta rupiah. Selain menyita sejumlah satwa, polisi juga mengamankan tiga tersangka.

Terbongkarnya kasus ini berkat laporan masyarakat. "Kasusnya ditangani oleh Dit Polair Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3).

Ketiga pelaku, ISA (32), MAN (22) dan OP (31). Dari laporan itu petugas kemudian melakukan pengintaian pada penumpang kapal KM Dobon Solo.

Polisi menggeledah isi kapal penumpang yang dicuriagai dan menemukan berbagai macam satwa dilindungi sekaligus menangkap ketiga pelaku.

"Barang bukti sebanyak 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis. Satwa dilindungi diduga bernilai ratusan juta rupiah," ujar Kombes Yusri.

Saat ini para pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 40 (2) junto Pasal 21 (2) huruf a dan c UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf A, B, C UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.Tim
DKI Jakarta  3 Pedagang Satwa Dilindungi Ditangkap Polisi
Iklan Utama 5