Di Kemayoran, Mengurus Surat Waris tak Cukup 2,5 Bulan
Kantor Kelurahan Kemayoran Advokat Dr Ir Albert Kuhon MS SH
Jakarta, Pro Legal News - Mengurus ‘Surat Pernyataan Ahli Waris’ (dulu disebut Surat Keterangan Waris) di kantor Kelurahan Kemayoran (Jakarta Pusat), ternyata sangat berbelit-belit. Janda bernama Lsn (62 tahun) selama setahun lebih sekitar sepuluh kali harus bolak-balik ke kantor Kelurahan Kemayoran. “Setiap kali datang, selalu ada saja kekurangan persyaratan yang harus saya penuhi,” tutur perempuan tua itu kepada Redaksi Pro Legal awal Juli 2025.
Lsn mengurus dokumen itu dalam rangka mengesahkan transaksi jual-beli tanah seluas + 34 M2 persegi. Tanah itu dibeli secara di bawah tangan belasan tahun yang lalu oleh almarhum suaminya. Suami Lsn meninggal 13 (tuga belas) tahun silam. “Buat mengurus pengesahan transaksi almarhum, saya memerlukan Surat Keterangan Waris,” katanya.
Ketika mengurus Surat Keterangan Waris di kelurahan akhir Mei 2024, dia diberitahu bahwa sekarang dokumen itu disebut Surat Pernyataan Ahli Waris dan harus dibuat sendiri oleh ahli waris. Setelah dibuat dan ditandatangani di atas meterai, barulah diketahui oleh Lurah dan Camat. Berdasarkan keterangan itu, Lsn pulang dan membuat dokumen yang dimaksudkan.
Sewaktu meminta tandatangan Lurah Kemayoran pada surat pernyataan itu, Lsn diberitahu harus melampirkan fotokopi surat nikah, dan semua dokumen kependudukan Lsn dan almarhum suaminya berikut data-data administrasi kendudukan anak-anaknya. Setelah persyaratan fotokopi surat nikah dan data-data adminitrasi kependudukan anak-anaknya dipenuhi, Lsn harus melampirkan akte kematian suaminya. Akte tersebut memang belum ada, sehingga Lsn harus mengurusnya, dengan meminta bantuan tetangganya yang berprofesi pengacara untuk mengurus Penetapan Akta Kematian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Saya kagak ngarti harus ngurus surat-surat begituan, sehingga saya meminta bantuan suami tetangga saya kebetulan yang sudah saya anggap sebagai ponakan,” tutur Lsn.
Setelah persyaratan itu dipenuhi, oknum di Kantor Kelurahan yang biasa melayani Lsn minta agar Lsn juga melampirkan fotokopi akta kelahiran almarhum suaminya. Ketika fotokopi akta yang dimaksud diserahkan, staf di kantor kelurahan tersebut minta juga akta kematian anak Lsn yang sudah meninggal. “Pokoknya, setiap kali saya datang selalu ada persyaratan yang kurang,” tutur Lsn.
Mengada-ada
Advokat Dr Ir Albert Kuhon MS SH yang dihubungi Pro Legal dalam kaitan masalah tersebut, membenarkan pihak kelurahan dan kantor-kantor pemerintah lain memang sering mengada-ada. Sejak setengah abad yang silam sampai sekarang, birokrasi seperti disengaja buat mempersulit hal-hal yang sebetulnya mudah. Di dekade 1980-an, penduduk Jakarta yang non-pribumi diharuskan menunjukkan Surat Keterangan K-1, yang merupakan bukti bahwa dia memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). “Jadi, K-1 adalah bukti bahwa seseorang memiliki surat bukti kewarganegaraan,” tutur Kuhon.
Dalam pengurusan sertifikat tanah di salah satu kantor pertanahan di Jakarta, terjadi hal yang dialami oleh Lsn. Sejak Maret 2024 sampai Juni 2025, ada yang harus bolak-balik belasan kali dan setiap kali selalu ada persyaratan yang harus dipenuhi. “Terakhir, pihak Kantor Pertanahan mempersyaratkan surat kuasa dari pemilik tanah kepada pemilik tanah itu sendiri. Entah apa keperluannya,” tutur Kuhon pula.
Menurut advokat itu, semestinya semua persyaratan pengurusan dokumen telah diumumkan dan diberitahukan secara jelas kepada publik. Sehingga setiap orang yang mengurus dokumen di kantor-kantor pemerintahan, tahu apa saja yang harus disiapkan dan berapa lama proses pengurusannya. “Berdasarkan pengumuman, semuanya persyaratan dan prosedurnya sudah jelas. Tapi ketika dijalani, selalu ada saja persyaratan ‘tambahan’ yang mendadak muncul,” kata Kuhon.
Bisa Digugat
Advokat itu mengecam tindakan oknum Kelurahan Kemayoran yang mempersulit Lsn. Sesuai ketentuan perundangan, memang Surat Pernyataan Ahli Waris harus diketahui oleh Lurah dan Camat setempat. Celakanya, sejumlah persyaratan yang ‘mendadak’ dimunculkan oleh oknum Kelurahan Kemayoran tersebut adalah sejumlah dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (yang diwakili oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan/ataupihak Kantor Kelurahan Kemayoran). “Pada zaman onlen seperti sekarang, kan bisa diselesaikan seketika melalui jejaring dan pusat data atau database. Tidak perlu mempersulit warga, apalagi perempuan janda berusia lanjut,” ujar Kuhon.
Menurut Kuhon,jika masih dipersulit, Lsn bisa mengajukan gugatan melalui pengadilan tata usaha negara. “Tentu memerlukan waktu dan biaya tambahan. Namun setidaknya bisa jadi pelajaran bagi Lurah Kemayoran maupun oknum di kelurahan tersebut,” kataya.
Tidak ditanggapi
Kebetulan Lsn adalah warga Kemayoran yang terbilang sederhana dan bukan orang yang berkecukupan. Perempuan itu merasa putus asa mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris di Kelurahan Kemayoran. Dia tidak tahu harus mengadu kepada pihak mana. “Ngurus sepotong surat ini aja udah 2 bulan lebih belon beres. Apalagi ngurus surat-surat yang laen,” kata Lsn.
Redaksi Pro Legal sudah mengirimkan surat resmi menanyakan masalah tersebut kepada Lurah Kemayoran, akan tetapi tidak mendapatkan tanggapan tertulis, Pro LEgal mendatangi kantor Kelurahan Kemayoran. Ketika ditemui Lurah Kemayoran, Fitria Sari ST MM mengungkapkan jika kendala pembuatan Surat Pernyataan Waris itu hanya karena masalah komunikasi, “Saya yakin tidak ada persoalan yang tidak ada solusinya apabila kita mau komunikasikan, jadi saya harap ahli waris bisa datang dan mau komunikasikan masalahnya dan kita carikan solusinya,” ujarnya. (Tim)